| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi senilai Rp 1.012.700.000.000,- (satu triliun dua belas milyar tujuh ratus juta rupiah);
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga untuk aset-aset TERGUGAT yang diantaranya:
- Uang tunai di lemari kecil kamar TERGUGAT yang berada di Perumahan Austin Ville Blok F No. 40, Kalisongo, Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur;
- Beberapa lembar warkat deposito dengan berbagai nominal atas nama OTJE SUANDITO dan/atau OTJE SUWANDITO di Koperasi Simpan Pinjam Artha Buana Mandiri yang beralamatkan di Jalan Malenggang No. 27, Pisang Candi, Sukun, Kota Malang;
- Beberapa lembar warkat deposito dengan berbagai nominal atas nama OTJE SUANDITO dan/atau OTJE SUWANDITO di Bank Mayapada;
- Beberapa lembar warkat deposito dengan berbagai nominal atas nama NATALIA TANUWIJAYA (istri TERGUGAT) di Koperasi Simpan Pinjam Artha Buana Mandiri yang beralamatkan di Jalan Malenggang No. 27, Pisang Candi, Sukun, Kota Malang;
- Tabungan di Bank Central Asia dengan nomor rekening 0113051784 atas nama OTJE SUANDITO dan/atau tabungan di Bank Central Asia dengan nomor rekening 3161213606 atas nama OTJE SUWANDITO;
- Beberapa tabungan di bank lainnya, contohnya Bank Prima;
- Emas batangan;
- 1 (Satu) unit Mobil Toyota Land Cruiser warna Hitam Tahun 2000, Plat Nomor L 1 HH, dengan nomor rangka JT111TJA008016817, nomor mesin 1HD0193159 atas nama OTJE SUANDITO;
- 1 (Satu) unit Mobil VW Beetle warna Merah tahun 2002, Plat Nomor N 1702 ABM yang dalam penguasaan TERGUGAT namun bukan atas nama TERGUGAT;
- 1 (Satu) unit Mobil Mercedes Benz W210 warna Hitam Tahun 2000, Plat Nomor N 1796 ACK yang dalam penguasaan TERGUGAT namun bukan atas nama TERGUGAT;
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor Mio tahun 2009 warna Hijau dan beberapa unit kendaraan lain miliknya yang berada di bengkel miliknya;
- 1 (Satu) unit Rumah di Jalan Panggung Nomor 2, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 457 atas nama OTJE SUANDITO;
- 1 (Satu) unit Bengkel “BENGKEL HOK” yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Nomor 29, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing Kota Malang sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 783 atas nama OTJE SUANDITO;
- 3 (Tiga) unit Tanah dan Bangunan yang berada di Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 52, Lemahbang, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 77, 318, dan 319 atas nama NATALIA TANUWIJAYA (istri TERGUGAT);
- 1 (Satu) unit Rumah di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan Nomor 23 Kota Malang yang menurut pengakuannya atas nama TERGUGAT;
- 1 (Satu) unit Gudang yang berada di Jalan Greges Jaya II No. 8B, Blok D05, Kelurahan Greges, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 2506 atas nama NATALIA TANUWIJAYA (istri TERGUGAT);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan nama baik, harkat dan martabat, reputasi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan cara menunggah berita yang sebenar-benarnya berdasarkan bukti yang ada selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut di semua media online maupun media cetak yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika TERGUGAT tidak melaksanakan maka PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II akan mengunggah berita sebenarnya dan seluruh biaya di tanggung oleh TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Demikian permohonan ini Kami ajukan, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |