Petitum |
- Menerimadan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 215.563.988,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah); ditambah denda/penalty sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik no 3082 tanggal 12 Mei 2009 atas nama SIGIT GUNAWAN; yang dijaminkankepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan pada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik no 3082 tanggal 12 Mei 2009 atas nama SIGIT GUNAWAN ; untuksegeramengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|