Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk CAB. MALANG 1.ABD WACHID
2.HOSBIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk CAB. MALANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA SEPTADIANAPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk CAB. MALANG
Tergugat
NoNama
1ABD WACHID
2HOSBIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.629.613,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya kerugian yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp.163.629.613,45 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Belas koma Empat Puluh Lima Rupiah);
  4. Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) dan kerugian yang dialami PENGGUGAT secara sukarela, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 2843 atas nama 1.ABD.WACHID atau disebut dan ditulis juga ABDUL WAHID, 2.MOCH.ZAMRONI atau disebut dan ditulis juga MOCHAMMAD ZAMRONI Tanggal 23/05/2000, Luas 111 M2  Surat Ukur No.1515/Kotalama/2000 Tanggal 04/05/2000 yang dijaminkan kepada PENGGUGAT, dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak