Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Mlg AYU FADHILAH HASMA, S.H. SYAFIQ SURYA ANDHIKA ALIAS BONJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1824/M.5.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU FADHILAH HASMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFIQ SURYA ANDHIKA ALIAS BONJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------- Bahwa Terdakwa SYAFIQ SURYA ANDHIKA Alias BONJO hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tanimbar No 15 Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Saksi ELLA MUSTIKA WATI  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib Saksi ELLA MUSTIKA WATI berniat akan mengambil helmnya di tempat kerja teman Saksi ELLA MUSTIKA WATI yang bernama Saksi FEBRI di Jalan Tanimbar No 15 Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang. Dan sesampainya di Jalan Tanimbar No 15 Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang tiba–tiba Terdakwa datang dan menghampiri Saksi ELLA MUSTIKA WATI, selanjutnya terjadi cek cok adu mulut dikarenakan Saksi ELLA MUSTIKA WATI meminta putus (mengakhiri hubungan pacaran), sehingga hal tersebut memicu emosi Terdakwa lalu Terdakwa langsung menampar pipi Saksi ELLA MUSTIKA WATI sebelah kiri sebanyak 1 kali dan menampar pipi Saksi ELLA MUSTIKA WATI sebelah kanan sebanyak 1 kali. Selanjutnya Saksi ELLA MUSTIKA WATI langsung berlari ke arah dapur yang berada didalam rumah tersebut. Namun ketika Saksi ELLA MUSTIKA WATI berlari kearah dapur, Terdakwa langsung memegang tangan Saksi ELLA MUSTIKA WATI dan menendang rusuk sebelah kanan Saksi ELLA MUSTIKA WATI hingga Saksi ELLA MUSTIKA WATI terpental dan oleng. Kemudian Saksi ELLA MUSTIKA WATI tetap berusaha lari, namun Terdakwa langsung mencekik leher Saksi ELLA MUSTIKA WATI hingga Saksi ELLA MUSTIKA WATI jatuh ke lantai dan Terdakwa langsung duduk diatas dada Saksi ELLA MUSTIKA WATI yang ketika itu posisi Saksi ELLA MUSTIKA WATI sedang terlentang di lantai. Kemudian salah satu kaki Terdakwa langsung menindih dan menahan leher Saksi. Selanjutnnya Terdakwa langsung menampar dan memukul wajah Saksi hingga Saksi kesakitan. Selanjutnya Saksi ELLA MUSTIKA WATI langsung teriak “Mas Tolong Mas”. Dan beberapa saat kemudian Saksi FEBRI langsung masuk ke dalam rumah dan berkata “Wes Mas, Iku Arek Wedok” dan kemudian dijawab Terdakwa “ Wes Ojo Melok-Melok, Iki Urusanku. Ngalio”. Kemudian Saksi FEBRI langsung keluar rumah. Dan setelah Saksi FEBRI keluar rumah, Terdakwa kembali langsung menampar dan memukul wajah Saksi beberapa kali dengan posisi Terdakwa masih berada di atas dada Saksi ELLA MUSTIKA WATI. Dan beberapa saat kemudian Saksi FEBRI kembali masuk kedalam rumah tersebut dan menyampaikan kepada Terdakwa “Heh Jo, Iku Arek Wedok Ojo Kon Terosno”. Dan kemudian Terdakwa menjawab “Wes Ngalio, Kon Gak Eroh Opo – Opo”. Dan setelah itu Saksi FEBRI langsung keluar rumah lagi. Dan karena keadaan Saksi sudah lemas, kemudian Saksi menyampaikan kepada Terdakwa “Wes Jo, ojo diterosno. Aku Sayang Awakmu”. Dan setelah Saksi menyampaikan seperti itu, kemudian Terdakwa langsung memeluk Saksi. Dan selanjutnya Terdakwa langsung menyuruh Saksi FEBRI untuk mengambilkan air putih. Dan setelah itu Terdakwa langsung membersihkan darah mimisan Saksi ELLA MUSTIKA WATI yang keluar dari hidung Saksi ELLA MUSTIKA WATI. Dan setelah itu, Terdakwa langsung menggendong Saksi untuk masuk ke dalam mobil menuju kerumah saudaranya yang berada didaerah Gadang Kota Malang. Dan sesampainya dirumah saudaranya tersebut, Terdakwa sempat mengobati luka yang Saksi ELLA MUSTIKA WATI alami. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib Saksi ELLA MUSTIKA WATI langsung pergi dari rumah saudaranya Terdakwa untuk melarikan diri dan kemudian langsung pulang kerumah kost Saksi ELLA MUSTIKA WATI dan selanjutnya menghubungi orang tua Saksi ELLA MUSTIKA WATI.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ELLA MUSTIKA WATI mengalami luka memar pada kepala kanan atas, belakang daun telinga kanan bagian atas, tepi daun telinga kiri bagian atas dan tengah, dahi bagian atas dan bawah, kelopak mata kanan, kelopak mata kiri, bibir dalam bagian atas, perut kanan bawah, dan paha kiri sisi luar, luka lecet pada pipi kiri, pelipis kanan, diatas bibir kiri, mata kakai kiri, pendarahan pada selaput putih mata kanan dan mata kiri, luka-luka tersebut di atas akibat kekerasan tumpul sebagaimana tertuang sesuai Visum et Repertum No. 11599180 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.dr. Wening Prastowo, SH.Sp.F NIP. 19750508 200501 1 001 dokter spesialis forensic pada RSUD Dr. Saiful Anwar Kota Malang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  Kitab Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya