| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 357/Pid.B/2026/PN Mlg | Irawan Eko Cahyono, S.H. | SUGITO bin SLAMET (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |
| Nomor Perkara | 357/Pid.B/2026/PN Mlg | |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Okt. 2026 | |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4396/M.5.11/Eoh.2/10/2026 | |
| Penuntut Umum | ||
| Terdakwa | ||
| Advokat | ||
| Anak Korban | ||
| Dakwaan | DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa SUGITO bin SLAMET (alm) pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, dan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah kos Jl. Simpang Tata Surya No.03 Kel. Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan perbuatan mengambil tanpa ijin, barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa berupa Pipa AC merek Tateyama sepanjang kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) meter), Kabel NYM merek eterna sepanjang kurang lebih 96 (sembilan puluh enam) meter, dan Kabel BC sepanjang kurang lebih 6 (enam) meter, dengan maksud untuk dimiliki, adapun barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik dari saksi Rudy Hartono dan bukan milik Terdakwa , sedangkan Terdakwa dapat mengambil barang tersebut dengan cara membongkar dan memotong menggunakan pisau silet yang dilakukan dengan cara berlanjut yaitu sebagai berikut :
Atas kejadian tersebut saksi korban Rudy Hartono menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
