Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.B/2026/PN Mlg Irawan Eko Cahyono, S.H. SUGITO bin SLAMET (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 357/Pid.B/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4396/M.5.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

----- Bahwa  terdakwa SUGITO bin SLAMET (alm)  pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, dan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026  bertempat  di rumah kos Jl. Simpang Tata Surya No.03 Kel. Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang  Kota Malang  atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan perbuatan mengambil  tanpa ijin, barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  berupa  berupa Pipa AC merek Tateyama sepanjang kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) meter), Kabel NYM merek eterna sepanjang kurang lebih 96 (sembilan puluh enam) meter, dan Kabel BC sepanjang kurang lebih 6 (enam) meter, dengan maksud untuk dimiliki, adapun barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yaitu  milik  dari saksi Rudy Hartono  dan bukan milik Terdakwa , sedangkan Terdakwa dapat mengambil barang  tersebut dengan cara membongkar dan memotong menggunakan pisau silet  yang dilakukan  dengan cara berlanjut yaitu sebagai berikut :

 

       Bahwa  mula-mula tersangka yang bekerja sebagai tukang batu di rumah kos tersebut mengetahui kalau malam semua tukang yang bekerja di rumah kost itu sudah tidur sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil tembaga yang ada di dalam kabel AC yang sudah terpasang, dimana terdakwa yang tidurnya dilantai 1, kemudian tersangka naik ke lokasi atap dak menggunakan tangga bambu, selanjutnya tersangka mengambil barang berupa kabel NYM merek eterna dan kabel BC yang sudah terpasang di lokasi te rsebut dengan cara dibuka bungkus kabelnya menggunakan silet goal setelah terlepas, kabel yang terbuat dari tembaga dipatahkan dengan menggunakan tangan tersangka, sedangkan pipa ACnya yang sudah terpasang tersebut oleh tersangka di patahkan dengan cara ditekuk-tekuk sampai patah karena bahannya dari logam tembaga.

       Kemudian tersangka membawa barang barang tersebut turun dari atap dak tersebut lewat tempat semula, dimana Tersangka SUGITO bin SLAMET (alm) telah melakukan perbuatan  tersebut sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali  dengan cara yang sama seperti tersebut diatas yaitu :

  • Pertama pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 tersangka mengambil 4 (empat) buah Kabel AC kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) meteran dan 3 (tiga) buah Pipa AC kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) meteran.
  • Kedua pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 tersangka mengambil 4 (empat) buah Kabel AC kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) meteran dan 4 (empat) buah Pipa AC kurang lebih sebanyak 45 (empat puluh lima) meteran.
  • Ketiga pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 tersangka mengambil 1 (satu) buah Kabel AC sepanjang kurang lebih 2,5 (dua setengah) meter.

       Bahwa kabel- kabel  yang telah diambil terdakwa tersebut lalu  dijual oleh terakwa kepada  pedagang loak keliling  yang tidak dikenalnya, dimana masing-masing kabel dan pipa di hargai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per gulung  dan dibayar tunai sedangkan barang hasil pencurian yang ketiga belum sempat dijual karena diketahui pekerja yang bernama AGUS NURUL HUDA.

       Atas kejadian tersebut saksi korban Rudy Hartono  menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

  ------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    

Pihak Dipublikasikan Ya