Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2022/PN Mlg 1.VITO VALERIAN AGATHA
2.VITA VALERIAN AGATHA
1.ANDY CHRIST KURNIAWAN
2.REGINA APRILIA LISTIYANI
3.LEONARDO DANNY KURNIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 27 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VITO VALERIAN AGATHA
2VITA VALERIAN AGATHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUYUNG ADI SASONO, SHVITO VALERIAN AGATHA
2BUYUNG ADI SASONO, SHVITA VALERIAN AGATHA
Tergugat
NoNama
1ANDY CHRIST KURNIAWAN
2REGINA APRILIA LISTIYANI
3LEONARDO DANNY KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARDHAN,SH,ARI HARIADI,SH,JUMADHI A,SH,MUH.BACHRUL ULUM,SHANDY CHRIST KURNIAWAN
2SUMARDHAN,SH,ARI HARIADI,SH,JUMADHI A,SH,MUH.BACHRUL ULUM,SHREGINA APRILIA LISTIYANI
3SUMARDHAN,SH,ARI HARIADI,SH,JUMADHI A,SH,MUH.BACHRUL ULUM,SHLEONARDO DANNY KURNIAWAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan jujur;
  3. Menyatakan hukum bahwa Nanik Sriwahyuningsih / Ibu Kandung PARA PELAWAN adalah istri sah dan Janda cerai mati Alm. HADY;
  4. Menyatakan Hukum ahli waris HADY (Alm.) beserta kedudukan hukumnya adalah :

4.1    Nanik Sriwahyuningsih, adalah Ibu kandung PARA PELAWAN atau istri SAH dari HADY (Alm.) yang hidup dan tinggal bersama semenjak pernikahan sampai dengan meninggalnya  HADY (Alm.);

4.2    Vito Valerian Agatha / PELAWAN - I, adalah anak pertama SAH dalam  perkawinan antara HADY (Alm.) dengan NANIK SRIWAHYUNINGSIH;

4.3    Vita Valerian Agatha / PELAWAN - II, adalah anak kedua SAH dalam perkawinan antara  HADY (Alm.) dengan NANIK SRIWAHYUNINGSIH;

 

Adalah sederajat dan sama dengan :

 

4.4    Andy Christ Kurniawan / TERLAWAN - I, adalah anak pertama dari perkawinan antara HADY (Alm.) dengan MING VE yang sudah diceraikan oleh HADY (Alm.) semenjak tahun 1999 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang;

4.5    Regina Aprilia Listiyani / TERLAWAN - II, adalah anak kedua dari perkawinan antara HADY (Alm) dengan MING VE yang sudah diceraikan oleh HADY (Alm.) semenjak tahun 1999 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang;

4.6    Leonardo Danny Kurniawan / TERLAWAN - III, adalah anak ketiga dari perkawinan antara  HADY (Alm.) dengan MING VE yang sudah diceraikan oleh  HADY (Alm.) semenjak tahun 1999 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang

5. Menyatakan hukum PARA PELAWAN mempunyai kedudukan dan hubungan hukum yang sederajat dan sama serta termasuk mempunyai HAK bagian sebagai PEMILIK yang Sah terhadap harta benda dalam OBYEK SENGKETA perkara no. 136/Pdt.G/2019/PN.Mlg  jo. Nomor 210/PDT/2020/PT.Sby jo. Nomor 913 K/Pdt/2021  berupa :

                      1. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah sertifikat hak guna bangunan no. 1066/kel.  Lesanpuro, gambar situasi tanggal 27-11-1993 no. 4438 luas 180 m2 atas nama Hady, terletak di jalan dirgantara II. C2 No. 29 RT.03/RW.10 kelurahan Lesanpuro, kec. Kedungkandang kota Malang dengan batas-batas :

Sebelah utara : rumah milik pak waluyo dan pak aji

Sebelah timur : rumah milik pak wandy

Sebelah selatan: jalan dirgantara II

Sebelah barat : rumah milik pak Hady

2 . Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di jalan dirgantara II. C2 No. 30 RT.03/RW.10 kelurahan Lesanpuro, kec. Kedungkandang kota Malang; dengan batas-batas

Sebelah utara : rumah milik pak waluyo dan pak aji

Sebelah timur : rumah milik pak wandy

Sebelah selatan: jalan dirgantara II

Sebelah barat : rumah milik Ibu Nur

6. Menyatakan hukum menunda permohonan dan pelaksanaan Eksekusi no. 2/Eks/2022/PN.Mlg terhadap OBYEK SENGKETA perkara No. 136/Pdt.G/2019/PN.Mlg  jo. Nomor 210/PDT/2020/PT.Sby jo. Nomor 913 K/Pdt/2021 selama proses perkara ini berlansung, sampai PUTUSAN PERLAWANAN ini berkekuatan hukum tetap (inkrah acht van gewijsde);

7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum banding atau kasasi;

9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

A T A U :

Bila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak