Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.Bth/2022/PN Mlg | 1.VITO VALERIAN AGATHA 2.VITA VALERIAN AGATHA |
1.ANDY CHRIST KURNIAWAN 2.REGINA APRILIA LISTIYANI 3.LEONARDO DANNY KURNIAWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jan. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.Bth/2022/PN Mlg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jan. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
4.1 Nanik Sriwahyuningsih, adalah Ibu kandung PARA PELAWAN atau istri SAH dari HADY (Alm.) yang hidup dan tinggal bersama semenjak pernikahan sampai dengan meninggalnya HADY (Alm.); 4.2 Vito Valerian Agatha / PELAWAN - I, adalah anak pertama SAH dalam perkawinan antara HADY (Alm.) dengan NANIK SRIWAHYUNINGSIH; 4.3 Vita Valerian Agatha / PELAWAN - II, adalah anak kedua SAH dalam perkawinan antara HADY (Alm.) dengan NANIK SRIWAHYUNINGSIH;
Adalah sederajat dan sama dengan :
4.4 Andy Christ Kurniawan / TERLAWAN - I, adalah anak pertama dari perkawinan antara HADY (Alm.) dengan MING VE yang sudah diceraikan oleh HADY (Alm.) semenjak tahun 1999 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang; 4.5 Regina Aprilia Listiyani / TERLAWAN - II, adalah anak kedua dari perkawinan antara HADY (Alm) dengan MING VE yang sudah diceraikan oleh HADY (Alm.) semenjak tahun 1999 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang; 4.6 Leonardo Danny Kurniawan / TERLAWAN - III, adalah anak ketiga dari perkawinan antara HADY (Alm.) dengan MING VE yang sudah diceraikan oleh HADY (Alm.) semenjak tahun 1999 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang 5. Menyatakan hukum PARA PELAWAN mempunyai kedudukan dan hubungan hukum yang sederajat dan sama serta termasuk mempunyai HAK bagian sebagai PEMILIK yang Sah terhadap harta benda dalam OBYEK SENGKETA perkara no. 136/Pdt.G/2019/PN.Mlg jo. Nomor 210/PDT/2020/PT.Sby jo. Nomor 913 K/Pdt/2021 berupa : 1. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah sertifikat hak guna bangunan no. 1066/kel. Lesanpuro, gambar situasi tanggal 27-11-1993 no. 4438 luas 180 m2 atas nama Hady, terletak di jalan dirgantara II. C2 No. 29 RT.03/RW.10 kelurahan Lesanpuro, kec. Kedungkandang kota Malang dengan batas-batas : Sebelah utara : rumah milik pak waluyo dan pak aji Sebelah timur : rumah milik pak wandy Sebelah selatan: jalan dirgantara II Sebelah barat : rumah milik pak Hady 2 . Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di jalan dirgantara II. C2 No. 30 RT.03/RW.10 kelurahan Lesanpuro, kec. Kedungkandang kota Malang; dengan batas-batas Sebelah utara : rumah milik pak waluyo dan pak aji Sebelah timur : rumah milik pak wandy Sebelah selatan: jalan dirgantara II Sebelah barat : rumah milik Ibu Nur 6. Menyatakan hukum menunda permohonan dan pelaksanaan Eksekusi no. 2/Eks/2022/PN.Mlg terhadap OBYEK SENGKETA perkara No. 136/Pdt.G/2019/PN.Mlg jo. Nomor 210/PDT/2020/PT.Sby jo. Nomor 913 K/Pdt/2021 selama proses perkara ini berlansung, sampai PUTUSAN PERLAWANAN ini berkekuatan hukum tetap (inkrah acht van gewijsde); 7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; 8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum banding atau kasasi; 9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; A T A U : Bila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |