Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2024/PN Mlg KOESHARTANTO, SH 1.PUTRA NUZURUL ALAMSYAH Bin MUHAMMAD EFENDI
2.ANDIKA YANUAR AKBAR Bin TRISWANTORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/M.5.44/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOESHARTANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA NUZURUL ALAMSYAH Bin MUHAMMAD EFENDI[Penahanan]
2ANDIKA YANUAR AKBAR Bin TRISWANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa I Putra Nuzurul Alamsyah bersama-sama terdakwa II Andika Yanuar Akbar, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Rumah makan Iga bakar Saudara Jalan. Sukarno Hatta, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

---------- Pada mulanya para terdakwa yang sudah mempunyai rencana jahat untuk mengambil barang orang lain berangkat dari kota Malang pada hari Jumat 02 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wib dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CRF menuju kota Batu setelah sampai di kota Batu para terdakwa berputar putar untuk mencari sasaran rumah atau tempat kosong yang tidak dijaga oleh pemiliknya lalu ketika para terdakwa melintas di rumah makan iga bakar sodara yang dalam keadaan sepi kemudian para terdakwa masuk kedalam rumah makan melewati tangga depan dan masuk melalui pintu yang dalam keadaan tidak terkunci, setelah berhasil masuk kedalam rumah makan para terdakwa berbagi tugas yaitu terdakwa I bertugas mencari barang-barang dibagian dapur sedangkan terdakwa II mencari barang-barang dibagian kasir karena di bagian kasir tidak menemukan barang berharga kemudian para terdakwa menuju dapur yang dalam keadaan terkunci lalu terdakwa masuk kedalam dapur melalui jendela setelah itu didalam dapur para terdakwa mengambil 1 unit handphone merk Samsung galaxy S9 warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit tablet A7 lite merk Samsung warna grey, uang tunai sebesar Rp.1.003.000,- dan 20 pack rokok yang ada di rak bertingkat. Selanjutnya para terdakwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut menuju kerumah terdakwa I di jalan Hasanudin kota Batu untuk membagi barang-barang tersebut antara lain 1 unit handphone Samsung galaxy S9 dibawa terdakwa II, 1 unit handphone Samsung warna hitam terdakwa buang di pinggir jalan Ngaglik karena handphone tersebut sudah rusak, 1 unit tablet Samsung A7 lite dibawa terdakwa I sedangkan untuk 20 pack rokok dan uang tunai Rp.1.00.3000 dibagi dua untuk para terdakwa. bahwa para terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi korban Rosa Semaretha Hasibuan dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya