Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
337/Pdt.P/2024/PN Mlg ADHITYA TRIE PURNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 337/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADHITYA TRIE PURNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/ mengganti nama Orang Tua Pemohon  yang  tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis No. 618/T/93-Tt. tertanggal 05 Agustus 1993 atas nama ADHITYA TRIE PURNAWAN anak laki laki dari suami istri IMAM ZAINAL ARIFIN dan PURWANINGSIH *(nama ayah yang salah) diubah/ diganti menjadi IMAM DJAENAL ARIFIN dan PURWATININGSIH *(nama orang tua yang benar);
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak