1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok/bunga) kepada penggugat sebesar Rp.217.420.595 (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) ditambah bunga sebesar ditambah denda/penalty sebesar Rp 11.595.600,- (Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; |