Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2024/PN Mlg JONATAN AGUS ADIDHARMA 1.LINGGA SUSILAWATI
2.FANI SUSILAWATI
3.KURNIAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONATAN AGUS ADIDHARMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LINGGA SUSILAWATI
2FANI SUSILAWATI
3KURNIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (Pelawan) untuk seluruh-nya ;
  2. Menyatakan  Pelawan  sebagai  Pelawan  yang  baik dan benar ;
  3. Menyatakan perbuatan Terlawan I ,II ,dan III  yang telah menjadikan fotocopy dari fotocopy  Akta Jual Beli nomor : 25 /HM/1978 dan  fotocopy dari fotocopy Akta Jual Beli nomor : 32 /HM/1979 sebagai objek gugatan waris adalah  suatu perbuatan yang salah / sepihak  dan  merugikan pihak ketiga (Pelawan) ;
  4. Menyatakan Terlawan I , II, dan III , tidak  dapat  melaksanakan  sita  jaminan maupun  sita  eksekusi  berdasarkan  penetapan  eksekusi  nomor : 2/Pdt.Eks /2024/PN Mlg tanggal 31 Januari 2024 oleh sebab ketentuan Pasal 195 ayat(6) HIR  jo  Pasal 208  HIR  dan  karena  Pelawan yang  memiliki hak  dan  barang  tersebut  , yang tidak  turut  digugat .
  5. Menyatakan Terlawan I , II, dan III , tidak  dapat  melaksanakan  sita  jaminan maupun  sita  eksekusi  oleh  sebab ketentuan  Pasal 195 ayat (6) HIR jo Pasal 208 HIR dan karena Pelawan yang  memiliki  hak  dan  barang  tersebut  , yang tidak  turut  digugat  meliputi CV. SINAR REJEKI , yang  berkedudukan tempat kantornya di Jalan Kapten Piere Tendean No.17,  RW 007/009 Kelurahan/Desa Kasin , Kecamatan  Klojen, Kota  Malang , Provinsi  Jawa  Timur  adalah  milik Pelawan ;
  6. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Nomor : 2/Pdt.Eks/2024 /PN Mlg , tanggal 31 Januari 2024 , yang diajukan oleh Terlawan I , II , dan III / Pemohon Eksekusi karena Pelawan yang memiliki hak dan barang yang akan di-eksekusi tersebut tidak turut digugat sebagai Pihak ;
  7. Menyatakan  Terlawan  I , II , dan III   melakukan   perbuatan  melawan  hukum melanggar  Pasal 1338  KUHPerdata   jo   Pasal  833 KUHPerdata  jo  Pasal  1100 KUHPerdata terhadap penyelesaian kewajibannya berdasarkan pernyataaannya sendiri  pada poin 4  dan  poin 5 dalam  isi  surat  Nomor : W.15.HA.01.04 – 231  dihadapan  pejabat  umum  Kementerian   Hukum   dan   Hak  Asasi  Manusia  Republik  Indonesia  Kantor Wilayah  Jawa  Timur , Jalan  Kayon no.50-52 , Surabaya, tertanggal 27 Oktober 2020 ,  sehingga menimbulkan  kerugian  bagi Pelawan dan kepentingannya ;
  8. Menyatakan truk L-8263-UW adalah  milik  Pelawan  yang  sah , dan perbuatan  Terlawan  I , II , dan III yang menyertakan BPKB  truk NoPol : L-8263-UW milik  Pelawan sebagai objek gugatan  waris  adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Hak dan Kepentingan pihak Ketiga ( Pelawan ) ;
  9. Menghukum  Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;

 10 . Menghukum  Terlawan I ,  II , dan  III  untuk membayar ganti kerugian materiil

        kepada Pelawan sebesar  Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) oleh  sebab

        Terlawan I , II , dan III  menyertakan  BPKB  truk  milik  Pihak Ketiga  (Pelawan)

        sebagai objek gugatan perkara waris nomor: 43/Pdt.G/2021/PN Mlg;

11 .  Menghukum Terlawan I , II , dan III  untuk membatalkan serta mencabut surat

        permohonan eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2024 /PN Mlg tanggal16 Januari 2024;

12 .  Menghukum Terlawan I , II , dan III  untuk membayar uang paksa (dwangsom)

         kepada Pelawan berupa uang tunai sebesar  Rp 20.000.000,- ( dua  puluh  juta

         rupiah ) per-bulan dihitung sejak  gugatan perlawanan pihak ketiga ini  diaju-

         kan di  Pengadilan  Negeri  Malang ,   manakala  Terlawan  I , II , dan III  tidak

         memenuhi isi putusan ;

13 .   Menyatakan  putusan  dalam  perkara  ini  dapat  dijalankan secara serta merta  

meskipun ada upayahukum Perlawanan ,BandingdanKasasi( uitvoerbaar

bij voorraad ) ;

14 .   Menghukum  Terlawan  I , II , dan III  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara

yang timbul dalam gugatan perlawanan pihak ketiga ini ;

Dalam  Peradilan yang baik  , mohon  putusan yang seadil-adilnya  ( Ex  Aequo  et Bono ) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak