Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2024/PN Mlg CV. SEJAHTERA PT. Asuransi Rama Satria Wibawa cq. Kantor Cabang Malang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matthew Nathaniel, S.H, M.H.CV. SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Rama Satria Wibawa cq. Kantor Cabang Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Master Open Policy Cargo Open Cover dengan type of cover/tipe perlindungan Jaminan Satu (Polis Standard Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia) yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Rama Satria Wibawa pada Kantor Cabang Malang in casu TERGUGAT dengan Nomor Polis 1603112200007 sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT sebagai perusahaan asuransi telah melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran klaim asuransi yang diajukan oleh PENGGUGAT senilai Rp 1.161.412.000,- (satu milliar seratus enam puluh satu juta empat ratus dua belas ribu rupiah) secara tunai dan seketika setelah Putusan Pengadilan ini dijatuhkan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak