Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya kerugian yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp.163.629.613,45 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Belas koma Empat Puluh Lima Rupiah);
- Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) dan kerugian yang dialami PENGGUGAT secara sukarela, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 2843 atas nama 1.ABD.WACHID atau disebut dan ditulis juga ABDUL WAHID, 2.MOCH.ZAMRONI atau disebut dan ditulis juga MOCHAMMAD ZAMRONI Tanggal 23/05/2000, Luas 111 M2 Surat Ukur No.1515/Kotalama/2000 Tanggal 04/05/2000 yang dijaminkan kepada PENGGUGAT, dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
|