Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Mlg PT. OTO MULTIARTHA Muhammad Ulin Nuha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianto Hutomo, S.H.PT. OTO MULTIARTHA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen  Nomor : 10-321-24-00650, tanggal 9 November 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01406659.AH.05.01 TAHUN 2024, TANGGAL 14-11-2024, adalah SAH dan berkekuatan hukum ;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-17 (tujuh belas) tanggal 9 Maret 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW AYLA 1.2 X MT, Warna : Hitam, Tahun : 2018, Nomor Rangka : MHKS4GA4JJJ002307, Nomor Mesin  : 3NRH261191, Nomor Polisi : N 1554 ID,  No BPKB : N-07107854;
  4. ...
  5. ...dst

 

Atau;

Apabila Yth, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Malang cq. Yth, Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak