Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AKHMAD SISWANTORO,SH,ALI WAHDI,SH | RUJITO | 2 | AKHMAD SISWANTORO,SH,ALI WAHDI,SH | SUPARTO WUSONO ADHI | 3 | AKHMAD SISWANTORO,SH,ALI WAHDI,SH | KURNIADI | 4 | TABRANI,SH,M.Hum, M.ARIEF W,SH,EKO FAJAR A,SH,M.Si,FULAN DIANA K,SH.M.Hum | WALIKOTA MALANG | 5 | TABRANI,SH,M.Hum, M.ARIEF W,SH,EKO FAJAR A,SH,M.Si,FULAN DIANA K,SH.M.Hum | KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA | 6 | RIOAVIANTO SOEDARNO,SH,M.Kn,MUHAMAD KAFI DEWANGGA,SH | PT TUNGGAL JAYA PROPERTINDO Cq Arif |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I tidak melakukan Peralihan hak atas tanah dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atas Nama badan Hukum atau PT Tunggal jaya propertindo;
- Menyatakan Bahwa Tergugat I dan Tergugat II, III, dan IV (PT Tunggal Jaya Propertindo dan Rujito, Suparto Wusono Adhi, Kurniadi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Menghukum Tergugat I untuk menghentikan Penjualan perumahan The Rich Sasando sampai dengan dilakukan Peralihan Hak atas Tanah;
- Menghukum TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI untuk menghentikan pembangunan dan proses penjualan Perumahan The Rich Sasando Milik PT. Tunggal Jaya Propertindo karena status tanah belum dialihkan kepada Pengembang atau developer;
- Menghukum TERGUGAT VII untuk mengawasi TERGUGAT V dan TERGUGAT VI dalam proses untuk menghentikan pembangunan dan proses penjualan Perumahan The Rich Sasando;
- Menghukum TERGUGAT I untuk melunasi transaksi pembelian tanah milik TERGUGAT II, III, dan IV;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang pembelian rumah konsumen seluruhnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
- Menyatakan Seluruh Penjualan rumah di perumahan The Rich sasando Milik TERGUGAT I adalah Perbuatan melawan Hukum dan batal;
- Menghukum Tergugat V memerintahkan TERGUGAT VI untuk menutup Perumahan The Rich Sasando;
S E K U N D E R
Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya [ex aequo et bono]. |