Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut di atas, PARA PEMOHON memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang cq. Yang Mulia Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan :
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/260/XI/RES 1.9./2023/Satreskrim tanggal 02 November 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON I dan PEMOHON II dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/324/XI/RES.1.9./2023/Satreskrim, tanggal 02 November 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/24/XI/RES.1.9./2024/Satreskrim, tanggal 03 Januari 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON I dan PEMOHON II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP terkait dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan persitiwa penting atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON I dan PEMOHON II adalah “tidak sah” ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON I dan PEMOHON II oleh TERMOHON I;
ATAU,
- Mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono)
|