| Petitum |
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq. Juru Sita untuk mengangkat sita atau terhadap benda-benda apapun yang menghalangi PELAWAN untuk melaksanakan haknya di atas Objek Hak Tanggungan/objek sengketa perkara In Casu;
- Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN dan/atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk tidak mengadakan suatu transaksi dalam bentuk apapun juga atas objek hak tanggungan termasuk namun tidak terbatas kepada pengalihan atau pembagian atau pelelangan atas tanah Objek Hak Tanggungan/objek sengketa perkara In Casu, kecuali pihak yang melakukan pengalihan/penjualan atas tanah Objek Hak Tanggungan/objek sengketa perkara In Casu adalah PELAWAN berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan yang disebutkan dalam Perlawanan ini;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya:
- Menyatakan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar,
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemegang Hak tanggungan beriktikad baik;
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1417 PK/PDT/2025 Tanggal 20 Januari 2026 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5337 K/PDT/2024 Tanggal 9 Januari 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 346/PDT/2024/PT SBY Tanggal 10 Juni 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 124/Pdt.G/2023/PN MLG Tanggal 3 April 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap PELAWAN atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat dilaksanakan atau non- executable.
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 4 Agustus 2026 di dalam Nomor Perkara Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Mlg Jo. Nomor: 124/Pdt.G/2023/PN MLG Jo. Nomor: 346/PDT/2024/PT SBY Jo. Nomor: 5337 K/PDT/2024 dan atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat dilaksanakan atau non-executable;
- Menyatakan hak PELAWAN sebagai pemegang agunan dan pemegang Hak Tanggungan atas objek sengketa yang dikuasai oleh PELAWAN sebagai agunan kredit tetap melekat dan mengikat berdasarkan hukum, yaitu:
- SHM No. 2074 yang telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I Nomor: 01061/2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu.
- SHM No. 3461 yang telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I Nomor: 00092/2021 terhadap objek SHM No. 3461 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini/in casu;
- Menyatakan gugatan perkara In Casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terhadapnya dilakukan perlawanan, banding maupun kasasi, dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorad);
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perlawanan ini berpendapat lain, maka mohon untuk dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |