Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Mlg 1.HIDAYAH S.H M.Kn
2.DEVY PRAHABESTARI, S.H., M.H.
3.INDRIAQORI SAFITRI, S.H.
4.ABDUL GOPUR, S.H.
DIDIK AGUS SETIYAWAN BIN SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-838/M.5.44/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HIDAYAH S.H M.Kn
2DEVY PRAHABESTARI, S.H., M.H.
3INDRIAQORI SAFITRI, S.H.
4ABDUL GOPUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK AGUS SETIYAWAN BIN SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R.OCY HARYOTO,S.H., ANDREAS KUNCORO DPS, S.H., MUHAMMAD HAFIDS, S.H. dkkDIDIK AGUS SETIYAWAN BIN SUMARTO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa Didik Agus Setiyawan bin Sumarto pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di jalan Perumahan Batu Green Park Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Polres Batu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Didik Agus Setiyawan bin Sumarto karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Sabu tanpa ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi Thomas Dwi Fibrianto dan saksi Khairul Anwar keduanya petugas Kepolisian Polres Batu mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan di pinggir jalan Perumahan Batu Green Park Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu sering dijadikan transaksi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya saksi Thomas Dwi Fibrianto dan saksi Khairul Anwar beserta Tim melakukan observasi dan pengamatan di jalanan Perumahan Batu Green Park Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi Thomas Dwi Fibrianto dan saksi Khairul Anwar mencurigai terdakwa Didik Agus Setiyawan bin Sumarto sedang mencari sesuatu lalu dibawa dengan menggunakan tangan kanan. Kemudian saksi Thomas Dwi Fibrianto dan saksi Khairul Anwar beserta Tim melakukan penggeledahan dan penangkanan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih + 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merk Geo Mild warna Putih dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Hitam dengan no simcard 082139130369. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Batu;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih + 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dari seseorang bernama Sdr. FADIL (DPO) dengan cara ranjau di jalan Perumahan Batu Green Park Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan maksud untuk di ranjau lagi sebagaimana perintah Sdr. FADIL (DPO). Terdakwa pernah melakukan ranjau Narkotika Golongan I jenis Sabu atas perintah Sdr. FADIL (DPO) sebanyak 18 (delapan belas) kali dengan komisi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. FADIL (DPO) untuk setiap gram;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket dibungkus plastik klip bening dengan berat + 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram adalah untuk diranjau lagi sebagaimana perintah Sdr. FADIL (DPO);
  • Bahwa untuk mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. FADIL (DPO) menggunakan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Hitam dengan no simcard 082139130369;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00591/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 menyatakan barang bukti dengan nomor : 01961/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto + 0,012 gram yang disita dari tersangka Didik Agus Setiyawan bin Sumarto adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEVA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 2/I/SP/14081/2024 tanggal 12 Januari 2024 oleh Pengadaian Cabang Batu yang dibuat dan ditandatangani oleh Yang Menimbang BAGUS VERDIANTO U NIK. P. 85879 dengan hasil berat kotor 2,03 (dua koma nol tiga) gram, berat bersih 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) dan disisihkan untuk Labfor di Polda Jatim sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tanpa ijin dari pihak berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa Didik Agus Setiyawan bin Sumarto tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Didik Agus Setiyawan bin Sumarto pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di jalan Perumahan Batu Green Park Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Polres Batu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Didik Agus Setiyawan bin Sumarto karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I buhkan tanaman jenis Sabu tanpa ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi Thomas Dwi Fibrianto dan saksi Khairul Anwar keduanya petugas Kepolisian Polres Batu mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan di pinggir jalan Perumahan Batu Green Park Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu sering dijadikan transaksi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya saksi Thomas Dwi Fibrianto dan saksi Khairul Anwar beserta Tim melakukan observasi dan pengamatan di jalanan Perumahan Batu Green Park Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi Thomas Dwi Fibrianto dan saksi Khairul Anwar mencurigai terdakwa Didik Agus Setiyawan bin Sumarto sedang mencari sesuatu lalu dibawa dengan menggunakan tangan kanan. Kemudian saksi Thomas Dwi Fibrianto dan saksi Khairul Anwar beserta Tim melakukan penggeledahan dan penangkanan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih + 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merk Geo Mild warna Putih dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Hitam dengan no simcard 082139130369. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Batu;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih + 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dari seseorang bernama Sdr. FADIL (DPO) dengan cara ranjau di jalan Perumahan Batu Green Park Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan cara berkomunikasi menggunakan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Hitam dengan no simcard 082139130369;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00591/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 menyatakan barang bukti dengan nomor : 01961/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto + 0,012 gram yang disita dari tersangka Didik Agus Setiyawan bin Sumarto adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEVA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 2/I/SP/14081/2024 tanggal 12 Januari 2024 oleh Pengadaian Cabang Batu yang dibuat dan ditandatangani oleh Yang Menimbang BAGUS VERDIANTO U NIK. P. 85879 dengan hasil berat kotor 2,03 (dua koma nol tiga) gram, berat bersih 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) dan disisihkan untuk Labfor di Polda Jatim sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tanpa ijin dari pihak berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa Didik Agus Setiyawan bin Sumarto tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya