Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
-------Bahwa terdakwa MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA pada tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 100.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan terdakwa alamat Perum Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli teh, vanila dan rempah-rempah yang berkedudukan di Jl. Larangan V No. 2 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Usaha yang dijalankan oleh terdakwa sedang tidak dalam keadaan baik karena banyak memiliki hutang kepada orang lain; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Februari 2023 terdakwa bertemu dengan Sdr. IMAM ARIANTO, SE dan mengajak untuk berinvestasi pada usaha jual beli teh, vanila dan rampah-rempah yang dikelola oleh terdakwa. Namun terdakwa tidak menjelaskan kondisi usaha yang dilakukan sedang dalam keadaan tidak baik karena banyak memiliki hutang kepada orang lain; ------------------------------
- Bahwa untuk meyakinkan agar Sdr. IMAM ARIANTO, SE. mau berinvestasi pada usaha jual beli teh, Bahwa untuk meyakinkan agar Sdr. IMAM ARIANTO, SE. mau berinvestasi pada usaha jual beli teh, vanila dan rempah-rempah pada usaha yang dikelola oleh terdakwa, terdakwa menjanjikan keuntungan keuntungan 50% (lima puluh persen) dari laba yang mana apabila harga beli rempah-rempah vanila untuk setiap kilogram Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) maka akan dijual dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan memperoleh keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). maka keuntungan tersebut akan dibagi dua antara saksi dengan terdakwa. Selain dari pada itu terdakwa membuatkan MEMORANDUM OF UNDERSTANDING/NOTA KESEPAHAMAN tentang PERJANJIAN KERJASAMA JUAL BELI VANILA yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 bertempat di Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa niat awal terdakwa mengajak Sdr. IMAM ARIANTO berinvestasi adalah uang yang diperoleh dari Sdr. IMAM ARIANTO akan dipergunakan untuk membayar hutang pada orang lain dan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa. Oleh karena itu terdakwa tidak mengatakan kondisi yang sebenarnya usaha yang dilakukan dalam keadaan tidak baik karena banyak memiliki hutang kepada orang lain; --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 Sdr. IMAM ARIANTO, SE. telah menyerahkan uang sebesar Rp.94.450.000,- (sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk bisnis Vanila dengan cara transfer ke rekening BCA 2711183274 milik terdakwa sebesar Rp.44.450.000,- (empat puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di rumah kontrakan terdakwa alamat Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dan secara tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bertempat di kantor Bank BCA Jl. Galunggung Kota Malang; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa meminta uang kepada Sdr. IMAM ARIANTO sebesar Rp.94.450.000,- (sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dengan alasan untuk belanja Vanila, namun uang tersebut oleh terdakwa tidak diperguanakan untuk belanja Vanila melainkan terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan terdakwa menyebabkan Sdr. IMAM ARIANTO, SE. mengalama kerugian materiil senilai Rp.94.450.000,- (sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA pada tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan terdakwa alamat Perum Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli teh, vanila dan rempah-rempah yang berkedudukan di Jl. Larangan V No. 2 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Usaha yang dijalankan oleh terdakwa sedang tidak dalam keadaan baik karena banyak memiliki hutang kepada orang lain; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Februari 2023 terdakwa bertemu dengan Sdr. IMAM ARIANTO, SE dan mengajak untuk berinvestasi pada usaha jual beli teh, vanila dan rampah-rempah yang dikelola oleh terdakwa. Namun terdakwa tidak menjelaskan kondisi usaha yang dilakukan sedang dalam keadaan tidak baik karena banyak memiliki hutang kepada orang lain; ------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak meyampaikan kondisi usaha yang dikelolanya sedang tidak dalam keadaan baik karena banyak memiliki hutang kepada orang lain kepada Sdr. IMAM ARIANTO, SE. dengan harapan Sdr. IMAM ARIANTO, SE. mau berinvestasi pada usaha yang dikelola oleh terdakwa. Kemudian terdakwa membuat MEMORANDUM OF UNDERSTANDING/NOTA KESEPAHAMAN tentang PERJANJIAN KERJASAMA JUAL BELI VANILA yang ditandatangani bersama dengan Sdr. IMAM ARIANTO, SE. pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 bertempat di Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 terdakwa meminta uang kepada Sdr. IMAM ARIANTO, SE. sebesar Rp.94.450.000,- (sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk bisnis Vanila dengan cara transfer ke rekening BCA 2711183274 milik terdakwa sebesar Rp.44.450.000,- (empat puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di rumah kontrakan tersangka alamat Groya Harmoni Sejati Oro-oro Ombo Kota Batu dan secara tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bertempat di kantor Bank BCA Jl. Galunggung Kota Malang dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 23 Februari 2022 bertempat di rumah kontrakan MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA di Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan cara transfer ke rekening BCA 2711183274 atas nama MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA sejumlah Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 01 Maret 2022 bertempat di rumah kontrakan MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA di Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan cara transfer ke rekening BCA 2711183274 atas nama MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 08 Maret 2022 bertempat di rumah kontrakan MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA di Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan cara transfer ke rekening BCA 2711183274 atas nama MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA sejumlah Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 16 Maret 2022 bertempat di rumah kontrakan MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA di Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan cara transfer ke rekening BCA 2711183274 atas nama MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 21 Maret 2022 bertempat di rumah kontrakan MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA di Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan cara transfer ke rekening BCA 2711183274 atas nama MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 22 Maret 2022 bertempat di rumah kontrakan MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA di Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan cara transfer ke rekening BCA 2711183274 atas nama MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 31 Maret 2022 bertempat di rumah kontrakan MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA di Perumahan Griya Harmoni Sejati Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan cara transfer ke rekening BCA 2711183274 atas nama MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan ----------------------------------------------------------------------------
- Pada bulan April 2022 bertempat di kantor Bank BCA Jl. Galunggung Kota Malang diserahkan secara tunai kepada MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). ------------------------------------------------
- Bahwa uang yang diterima terdakwa sebesar Rp.94.450.000,- (sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. IMAM ARIANTO tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa dengan perincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang yang diterima sejumlah Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli kopi di Ngantang dan kebutuhan pribadi; ------------------------
- Uang yang diterima sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kebutuhan pribadi; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Uang yang diterima sejumlah Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadi; -----------------------------------
- Uang yang diterima sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadi; -----------------------------------------------------------
- Uang yang diterima sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kebutuhan pribadi; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Uang yang diterima sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kebutuhan pribadi; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Uang yang diterima sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk kebutuhan pribadi; dan --------------------------------------------------------------------------
- Uang yang diterima sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadi. -----------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan terdakwa menyebabkan Sdr. IMAM ARIANTO, SE. mengalama kerugian materiil senilai Rp.94.450.000,- (sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). ---------
-------- Perbuatan terdakwa MAHENDRA MEGANANDA BAGUS HARISTYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------- |