Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjianatau pernyataan tertanggal 9 Nopember 2023 ;
- Menyatakan sah menurut hukum hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan perdata perjanjian yang harus di teruskan ;
- Menyatakan sah menurut hukum hubungan pembayaran Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bagian dari menjalankan hukum perjanjian yang pernah dibuat tanggal 9 Nopember 2023 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Penggugat adalah Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
ATAU :
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|