Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2023/PN Mlg Dwi Indah Setyowati 1.Kantor Pertanahan Kota Batu
2.Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Indah Setyowati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAYAT HARIYANTO,S.Pd,SH,MH,KRISWANTO,S.S,SH,MH,CTL,CLADwi Indah Setyowati
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Batu
2Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WIRIANI, S.H., M.HumMarthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa
2AHMAD BEDDA, A.PTNH. JUWADIYONO U. S. SH. RISQY BELLA STEFANI, SH.Kantor Pertanahan Kota Batu
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Beji
2Camat Batu
3Hedrarto Hadisuryo, S.H.
4Yunita Sandrajanti, S.H.
5Bastian Helmi Aslam
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARIANUS YOHANES G, SH. MS. DRS. BEN. D. HADJON,SH. GRATIA CLARA L.H. SH.MH. BAREN VALENTINO I. SH.MHBastian Helmi Aslam
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat melakukan konspirasi untuk menerbitkan sertifikat atas nama Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa atas tanah sesuai Petok D. 889, Persil 164, Kelas D.III, Luas Letter C ± 2330 M2, terletak di Jl Raya Tlekung RT 05/RW 01 Desa Beji Kec. Junrejo Kota Batu atas nama Dwi Indah Setyowati dengan batas-batas:
Utara        : Jalan
Timur        : Hendrik, Ninik Heni
Selatan    : Takim Darus
Barat        : Hari Wibowo, Taslan Sutikno
3.    Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II yang berupaya menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa (Tergugat II) adalah perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa (Tergugat II) merupakan sertifikat yang mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5.    Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menimbulkan kerugian moril bagi Penggugat yang dinilai sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
6.    Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II mambayar kerugian moril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
7.    Menghukum dan membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan pengabulannya, dihaturkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak