Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
123/Pdt.G/2023/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dwi Indah Setyowati |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KAYAT HARIYANTO,S.Pd,SH,MH,KRISWANTO,S.S,SH,MH,CTL,CLA | Dwi Indah Setyowati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kota Batu | 2 | Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WIRIANI, S.H., M.Hum | Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa | 2 | AHMAD BEDDA, A.PTNH. JUWADIYONO U. S. SH. RISQY BELLA STEFANI, SH. | Kantor Pertanahan Kota Batu |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Beji | 2 | Camat Batu | 3 | Hedrarto Hadisuryo, S.H. | 4 | Yunita Sandrajanti, S.H. | 5 | Bastian Helmi Aslam |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARIANUS YOHANES G, SH. MS. DRS. BEN. D. HADJON,SH. GRATIA CLARA L.H. SH.MH. BAREN VALENTINO I. SH.MH | Bastian Helmi Aslam |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
500.000.000,00 |
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat melakukan konspirasi untuk menerbitkan sertifikat atas nama Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa atas tanah sesuai Petok D. 889, Persil 164, Kelas D.III, Luas Letter C ± 2330 M2, terletak di Jl Raya Tlekung RT 05/RW 01 Desa Beji Kec. Junrejo Kota Batu atas nama Dwi Indah Setyowati dengan batas-batas:
Utara : Jalan
Timur : Hendrik, Ninik Heni
Selatan : Takim Darus
Barat : Hari Wibowo, Taslan Sutikno
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II yang berupaya menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa (Tergugat II) adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa (Tergugat II) merupakan sertifikat yang mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menimbulkan kerugian moril bagi Penggugat yang dinilai sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II mambayar kerugian moril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
7. Menghukum dan membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan pengabulannya, dihaturkan terima kasih.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |