Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.P/2024/PN Mlg TATIK SULISTYOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TATIK SULISTYOWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir Pemohon  yang  tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto No. 73/K/1988 tertanggal 07 Maret 1988 bahwa di Mojokerto pada tanggal 16 November 1964 telah lahir TATIK SULISTYOWATI anak pertama perempuan dari suami istri TOELOES dengan MARIJATOEN diubah/ diganti menjadi bahwa di Mojokerto pada tanggal 03 November 1964 telah lahir TATIK SULISTYOWATI anak pertama perempuan dari suami istri TOELOES dengan MARIJATOEN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian tanggal lahir tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak