Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Bth/2022/PN Mlg 1.HJ. LILIK CHOTIYAH
2.H. SOLICHUL HADI
DANI SETIAWAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 103/Pdt.Bth/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 25 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. LILIK CHOTIYAH
2H. SOLICHUL HADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wintarsa Anuraga,SH.,MHHJ. LILIK CHOTIYAH
2Wintarsa Anuraga,SH.,MHH. SOLICHUL HADI
Tergugat
NoNama
1DANI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GUNADI H,EDWIN K,BAKHTIAR PANJI TDANI SETIAWAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan;
  2. Menyatakan bahwa perlawanan Para Pelawan adalah baik dan benar;
  3. Membatalkan Eksekusi Pengosongan atas tanah dan bangunan Sertifika Hak Milik No. 629, Gambar No. 1248 tanggal 26 April 1994, Luas 375 M2, yang terletak di Kelurahan Sukun, Kec. Sukun – Kota Malang atau setempat dikenal dengan Jl. S. Supriadi Gang IIa/Jl.Betet No. 10 – Kota Malang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Malang atas tanah dan bangunan milik Para Pelawan yang menjadi obyek eksekusi;
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum :
  • Akta Jual Beli No. 201/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan DIANA ISTISLAM, S.H selaku Notaris dan PPAT di Kota Malang;
  • Akta Perikatan Jual Beli No. 6 tanggal 7 februari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan NATALIA CHRISTIANA, S.H selaku Notaris di Kota Malang;
  • Akta Kuasa Menjual No. 7 tanggal 7 februari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan NATALIA CHRISTIANA, S.H sekalu Notaris di Kota Malang;
  • Akta Pernyataan Pengosongan Bangunan No. 8 tanggal 7 februari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan NATALIA CHRITIANA, S.H sekalu Notaris di Kota Malang;
  1. Menghukum Pihak Terlawan untuk membayar semua biaya-biaya dalam perkara ini;

Apabila Pengadilan Negeri Malang C.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak