Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan;
- Menyatakan bahwa perlawanan Para Pelawan adalah baik dan benar;
- Membatalkan Eksekusi Pengosongan atas tanah dan bangunan Sertifika Hak Milik No. 629, Gambar No. 1248 tanggal 26 April 1994, Luas 375 M2, yang terletak di Kelurahan Sukun, Kec. Sukun – Kota Malang atau setempat dikenal dengan Jl. S. Supriadi Gang IIa/Jl.Betet No. 10 – Kota Malang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Malang atas tanah dan bangunan milik Para Pelawan yang menjadi obyek eksekusi;
- Menyatakan Batal Demi Hukum :
- Akta Jual Beli No. 201/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan DIANA ISTISLAM, S.H selaku Notaris dan PPAT di Kota Malang;
- Akta Perikatan Jual Beli No. 6 tanggal 7 februari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan NATALIA CHRISTIANA, S.H selaku Notaris di Kota Malang;
- Akta Kuasa Menjual No. 7 tanggal 7 februari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan NATALIA CHRISTIANA, S.H sekalu Notaris di Kota Malang;
- Akta Pernyataan Pengosongan Bangunan No. 8 tanggal 7 februari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan NATALIA CHRITIANA, S.H sekalu Notaris di Kota Malang;
- Menghukum Pihak Terlawan untuk membayar semua biaya-biaya dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Malang C.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |