Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
99/Pdt.G/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yogi Tuhu Sofiyanto, S.H., P.Si. | Stefen Oktafian |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Malang Kawi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL Malang) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajibannya memenuhi tahapan-tahapan sebelum melakukan lelang.
- Memerintahkan untuk agar Tergugat dan atau Turut Tergugat membatalkan rencana akan melakukan lelang atas obyek jaminan milik Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan prosedur termasuk tapi tidak terbatas Rescheduling (penjadwalan ulang) dan atau Restructuring (pengubahan struktur), dan atau Reconditioning (penataan ulang) terhadap hutang yang sekarang menjadi tanggung jawab Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan prosedur penerbitan surat pemberitahuan dan atau Surat Peringatan secara patut sebelum melakukan lelang atas obyek milik Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Malang c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |