Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Mlg Bimo Prasetio Rafly Lesmana Putra Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bimo Prasetio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Toha Hasan, S.H.I.Bimo Prasetio, S.H., Puji Dwi Utomo, S.H., Rudini Bayu Aji, S.H..,
Tergugat
NoNama
1Rafly Lesmana Putra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS SULAIMAN,SHRafly Lesmana Putra
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000  (dua ratus juta Rupiah), dengan seketika dan sekaligus setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan Perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak