Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Mlg MOH. HERIYANTO, S.H., M.H. 1.MOCH. FAIZAL FAHLEVI Bin MUZAMIL (Alm)
2.EKA SETIYA BASUKI Bin SUGIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1411/M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. HERIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. FAIZAL FAHLEVI Bin MUZAMIL (Alm)[Penahanan]
2EKA SETIYA BASUKI Bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

--------Bahwa terdakwa I MOCH. FAIZAL FAHLEVI Bin MUZAMIL (Alm) dan terdakwa II EKA SETIYA BASUKI Bin SUGIANTO sejak hari senin tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan hari jumat tanggal 08 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di KSP Mitra Usaha Mandiri Jl. Ikan Mas V No. 16 RT. 03 RW. 07 Kel. Tunjungsekar Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau disebabkan pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --

  • Awalnya KSP Mitra Usaha Mandiri yang beralamat di Jl. Ikan Mas V No. 16 RT. 03 RW. 07 Kel. Tunjungsekar Kec. Lowokwaru Kota Malang memiliki beberapa karyawan diantaranya yaitu para terdakwa dengan surat pengangkatan yaitu untuk terdakwa I berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.MUM/032/VIII/2023/MLG.1 tanggal 01 Agustus 2023 dan untuk terdakwa II berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.MUM/03/V/2023/MLG.1 tanggal 02 Mei 2023 dan para terdakwa sebagai collektor dengan tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan penagihan angsuran mingguan nasabah, menawarkan pinjaman dana kepada nasabah lama dan nasabah baru untuk pengajuan pinjaman ke KSP Mitra Usaha Mandiri serta pendistribusian pencairan dana pinjaman kepada para nasabah dan untuk itu para terdakwa mendapat upah/gaji masing-masing sebesar Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Selanjutnya para terdakwa sejak hari senin tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan hari jumat tanggal 08 Desember 2023 tidak menyerahkan / memberikan uang pencairan dana pinjaman nasabah serta telah menggunakan data nasabah untuk mengajukan pinjaman sementara nasabah tersebut tidak melakukan pinjaman kepada KSP Mitra Usaha Mandiri (pinjaman fiktif) diantaranya yaitu pada bulan Oktober dan Desember 2023 terdakwa I telah menggunakan 178 (seratus tujuh puluh delapan) data nasabah untuk diajukan pinjaman fiktif dengan total uang sebesar Rp. 139.297.500,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diantaranya data nasabah milik dan atas nama saksi Luvi Agustina dan saksi Dwi Wijayanti dengan pinjaman masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada KSP Mitra Usaha Mandiri Malang sementara saksi Luvi Agustina dan saksi Dwi Wijayanti tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut dari terdakwa I dan pada bulan Nopember dan Desember 2023 terdakwa II juga telah menggunakan 209 (dua ratus sembilan puluh lima) untuk diajukan pinjaman fiktif dengan total uang sebesar Rp. 208.303.500,- (dua ratus delapan juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah) diantaranya data nasabah milik dan atas nama saksi Suma’yah dan saksi Al Ikhlas Wahyu Lestari untuk mengajukan pinjaman masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada KSP Mitra Usaha Mandiri Malang sementara saksi Suma’yah dan saksi Al Ikhlas Wahyu Lestari tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.

  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa saling bertukar foto / gambar nasabah untuk ditempelkan pada promis milik para terdakwa dengan identitas nasabah yang berbeda tanpa sepengetahuan baik dari nasabah-nasabah tersebut maupun pihak KSP Mitra Usaha Mandiri Malang.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas, KSP Mitra Usaha Mandiri Malang telah mengalami kerugian yang berdasarkan hasil audit internal kerugain KSP Mitra Usaha Mandiri tersebut total sebesar Rp. 347.601.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus satu ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau kedua :

--------Bahwa terdakwa I MOCH. FAIZAL FAHLEVI Bin MUZAMIL (Alm) dan terdakwa II EKA SETIYA BASUKI Bin SUGIANTO sejak hari senin tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan hari jumat tanggal 08 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di KSP Mitra Usaha Mandiri Jl. Ikan Mas V No. 16 RT. 03 RW. 07 Kel. Tunjungsekar Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Awalnya KSP Mitra Usaha Mandiri yang beralamat di Jl. Ikan Mas V No. 16 RT. 03 RW. 07 Kel. Tunjungsekar Kec. Lowokwaru Kota Malang memiliki beberapa karyawan diantaranya yaitu para terdakwa dengan surat pengangkatan yaitu untuk terdakwa I berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.MUM/032/VIII/2023/MLG.1 tanggal 01 Agustus 2023 dan untuk terdakwa II berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.MUM/03/V/2023/MLG.1 tanggal 02 Mei 2023 dan para terdakwa sebagai collektor dengan tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan penagihan angsuran mingguan nasabah, menawarkan pinjaman dana kepada nasabah lama dan nasabah baru untuk pengajuan pinjaman ke KSP Mitra Usaha Mandiri serta pendistribusian pencairan dana pinjaman kepada para nasabah dan untuk itu para terdakwa mendapat upah/gaji masing-masing sebesar Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Selanjutnya para terdakwa sejak hari senin tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan hari jumat tanggal 08 Desember 2023 tidak menyerahkan / memberikan uang pencairan dana pinjaman nasabah serta telah menggunakan data nasabah untuk mengajukan pinjaman sementara nasabah tersebut tidak melakukan pinjaman kepada KSP Mitra Usaha Mandiri (pinjaman fiktif) diantaranya yaitu pada bulan Oktober dan Desember 2023 terdakwa I telah menggunakan 178 (seratus tujuh puluh delapan) data nasabah untuk diajukan pinjaman fiktif dengan total uang sebesar Rp. 139.297.500,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diantaranya data nasabah milik dan atas nama saksi Luvi Agustina dan saksi Dwi Wijayanti dengan pinjaman masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada KSP Mitra Usaha Mandiri Malang sementara saksi Luvi Agustina dan saksi Dwi Wijayanti tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut dari terdakwa I dan pada bulan Nopember dan Desember 2023 terdakwa II juga telah menggunakan 209 (dua ratus sembilan puluh lima) untuk diajukan pinjaman fiktif dengan total uang sebesar Rp. 208.303.500,- (dua ratus delapan juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah) diantaranya data nasabah milik dan atas nama saksi Suma’yah dan saksi Al Ikhlas Wahyu Lestari untuk mengajukan pinjaman masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada KSP Mitra Usaha Mandiri Malang sementara saksi Suma’yah dan saksi Al Ikhlas Wahyu Lestari tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.

  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa saling bertukar foto / gambar nasabah untuk ditempelkan pada promis milik para terdakwa dengan identitas nasabah yang berbeda kemudian para terdakwa menggunakan promis-promis tersebut sebagai pertanggungjawaban ke KSP Mitra Usaha Mandiri Malang sehingga nasabah-nasabah yang datanya digunakan oleh para terdakwa tersebut seakan-akan memiliki hutang / pinjaman kepada KSP Mitra Usaha Mandiri Malang, dimana para terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan baik dari para nasabah maupun pihak KSP Mitra Usaha Mandiri Malang.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas, KSP Mitra Usaha Mandiri Malang telah mengalami kerugian yang berdasarkan hasil audit internal kerugain KSP Mitra Usaha Mandiri tersebut total sebesar Rp. 347.601.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus satu ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya