Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hatarto Pakpahan, S.H.,MH.,CLA. | GLADYS ADIPRANOTO dr. S.Ked. | 2 | Hatarto Pakpahan, S.H.,MH.,CLA. | GINA GRATIANA, dr. SKg. |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan permohonan provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menghentikan pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 yang dilaksanakan berdasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 11 April 2023, selama persidangan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah PELAWAN yang benar;
3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn., tanggal 25 Nopember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 124/PDT/2014/PT.SBY, tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 503 K/Pdt/2015, tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 598 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 6 Januari 2020 yang diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh dr. HARDI SOETANTO (semasa hidupnya) selaku Pemohon Eksekusi, adalah tidak berlaku lagi sehingga tidak dapat lagi dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan lelang eksekusi dalam perkara a quo termasuk lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 dimaksud;
5. Menyatakan lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 6 Januari 2020 sebagaimana dimaksud dalam ”Pengumuman Kedua Lelang Ekseksui Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn. jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn.” tanggal 2 Oktober 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, ataupun perlawanan;
7. Menghukum TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo;
8. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
A t a u : Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka mohon putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
|