Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2024/PN Mlg MOHAMMAD ARIF SUBEQI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD ARIF SUBEQI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti  nama Pemohon yang  tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh PLT Kantor Pendaftaran Penduduk Kabupaten Blitar Nomor 13524/DSP/X/TAHUN 2001 tertanggal 14 Februari 2005 atas nama M. ARIF SUBE’QI anak laki laki dari suami-istri YAHYA dengan SRIATI  diubah/ diganti menjadi MOHAMMAD ARIF SUBEQI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak