Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg Jo. Nomor 12/Eks/2019/PN.Kpn. Jo Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj Jo. Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby Jo. Nomor 730 K/Pdt/2019 tanggal 14 April 2023 sampai adanya Putusan atas perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
Primair:
- Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar menurut hukum.
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik yang sah atas tanah diatasnya ada bangunan rumah yang terletak di jalan Nusakambangan nomor 1, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik atas nama Nyonya Hajjah. SOESILONINGSIH NOORDJASMANI, Surat Ukur: tanggal 19-1-1990, yang terletak di Kel. Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang yang diperoleh dari Jual Beli dengan pemilik sebelumnya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 21-9-1991, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan Nusakambangan ; Sebelah Timur : Jalan Halmahera ; Sebelah Selatan : Tanah rumah nomor 14 ; Sebelah Barat : Tanah rumah Dr. Ibrahim no.3 ;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg Jo. Nomor 12/Eks/2019/PN.Kpn. Jo Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj Jo. Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby Jo. Nomor 730 K/Pdt/2019 tanggal 14 April 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg Jo. Nomor 12/Eks/2019/PN.Kpn. Jo Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj Jo. Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby Jo. Nomor 730 K/Pdt/2019 tanggal 14 April 2023 atau setidak-tidaknya menyatakan mengeluarkan objek tanah dan bangunan yang terletak jalan Nusakambangan nomor 1, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg Jo. Nomor 12/Eks/2019/PN.Kpn. Jo Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj Jo. Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby Jo. Nomor 730 K/Pdt/2019 tanggal 14 April 2023.
- Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak jalan Nusakambangan nomor 1, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang tidak termasuk kedalam bagian eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Malang Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2023/PN.Mlg Jo. Nomor 12/Eks/2019/PN.Kpn. Jo Nomor 102/Pdt.G/2011/PN.Kpj Jo. Nomor 716/PDT/2014/PT.Sby Jo. Nomor 730 K/Pdt/2019 tanggal 14 April 2023.
- Menyatakan TURUT TERLAWAN tunduk dan patuh pada putusan.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|