Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.Bth/2024/PN Mlg Anggriani Ayu Candra, SE 1.Vida Vivianti, SE
2.Fadhil Asundhuyuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 205/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anggriani Ayu Candra, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Imam PrastiajiAnggriani Ayu Candra, SE
Tergugat
NoNama
1Vida Vivianti, SE
2Fadhil Asundhuyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah benar dan berdasarkan hukum ‘;
  4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 001/DFV/PPJB/X/2020 tanggal 30 bulan Oktober 2020 yang dilegalisasi dihadapan NOVITASARI DIAN PHRA HARINI, SE., SH., MKn, Notaris Kota Batu Nomor : 5646/LEG/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat ;
  5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk mentaati dan melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 001/DFV/PPJB/X/2020 tanggal 30 bulan Oktober 2020 yang dilegalisasi dihadapan NOVITASARI DIAN PHRA HARINI, SE., SH., MKn, Notaris Kota Batu Nomor : 5646/LEG/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak