Bahwa berdasarkan seluruh uraian Permohonan Praperadilan tersebut diatas, maka cukup beralasan hukum jika Pemohon memohon Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI MALANG KELAS IA cq Yth. HAKIM PENGADILAN NEGERI MALANG KELAS IA yang memeriksa/mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
-
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sehubungan dengan Upaya Paksa yang telah dilakukan Termohon terhadap Pemohon dalam pemeriksaan sehubungan dengan Laporan Polisi No. LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Juli 2024, atas nama pelapor Sdr. CHANDRA HERMANTO;
-
Menyatakan tidak sah tindakan Upaya Paksa yang dilakukan Termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/38/II/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025 berikut seluruh turunan dan segala akibat hukumnya;
-
Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/138.a/X/2025/Satreskrim Kepolisian Jawa Timur Resor Batu tanggal 02 Oktober 2025 berikut seluruh turunan dan akibat hukumnya;
-
Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/85/X/2025/Satreskrim Kepolisian Jawa Timur Resor Batu tanggal 06 Oktober 2025 berikut seluruh turunan dan akibat hukumnya;
-
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/138.a/X/2025/Satreskrim Kepolisian Jawa Timur Resor Batu tanggal 02 Oktober 2025;
-
Menyatakan Tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/138.b/X/2026/Satreskrim Kepolisian Jawa Timur Resor Batu tanggal 21 April 2026;
-
Menyatakan tidak sah surat Pemanggilan Tersangka terhadap Pemohon No. S.Pgl/105/IV/2026/Satreskrim Kepolisian Jawa Timur Resor Batu tanggal 21 April 2026;
-
Menyatakan tidak sah surat Pemanggilan Tersangka terhadap Pemohon No. S.Pgl/105.a/IV/2026/Satreskrim Kepolisian Jawa Timur Resor Batu tanggal 06 Mei 2026;
-
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/138.b/X/2026/Satreskrim Kepolisian Jawa Timur Resor Batu tanggal 21 April 2026;
-
Menghukum kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Pemohon secara sekaligus dan seketika setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
-
Menghukum Termohon untuk menganti kerugian immateriil Pemohon dengan cara memulihkan nama baik Pemohon melalui surat kabar nasional selama 1 (satu) minggu berturut-turut setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
-
Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Malang Kelas IA cq. Yth. Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Pemohon sampaikan Permohonan Praperadilan ini, atas perhatian, periksa dan limpahan keadilannya diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.