Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
439/Pdt.P/2024/PN Mlg EKO YULIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 439/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO YULIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu Nomor 3579-LU-08032023-0002 tertanggal 08 Maret 2023 atas nama DAMA YULIAN NARATAMA anak kesatu laki-laki dari Ayah EKO YULIANTO dan Ibu WANDHA ERLYTA ANDRYAWATTY diubah/diganti menjadi DAMAR ABIMANYU;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Batu guna Didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak