Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1910BYTL/7437/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.151.641.404 -(Seratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Rupiah), selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah Perumahan Sertifikat Hak Milik No.352 , tertanggal 20 Agustus 1987, luas 37 m2 (Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi), atas nama Imrona yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kec. Kedungkandang Kab Malang, Surat Ukur No 64/1998 tanggal 28 Agustus 1998; dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|