Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BRI UNIT POLEHAN KC MALANG MARTADINATA 1.ACHMAD SUTRISNO
2.MARIA ULFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT POLEHAN KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACHMAD SUTRISNO
2MARIA ULFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.641.404,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1910BYTL/7437/10/2019  tanggal 11 Oktober 2019 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.151.641.404 -(Seratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Rupiah), selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah Perumahan Sertifikat Hak Milik No.352 , tertanggal 20 Agustus 1987, luas  37 m2 (Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi), atas nama Imrona yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kec. Kedungkandang Kab Malang, Surat Ukur No 64/1998 tanggal 28 Agustus 1998; dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak