Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Mlg INDAH MERDIANA, SH Revin Suryo Prabowo Alias Knup Bin Bambang Jarnowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1811/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH MERDIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Revin Suryo Prabowo Alias Knup Bin Bambang Jarnowo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU     

PRIMAIR

 Bahwa ia terdakwa Revin Suryo Prabowo Alias Knup Bin Bambang Jarnowo, pada kurun waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan sekitar Polehan Kota Malang dan perumahan Bukit Dieng Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Malang,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : 

Berawal dari adanya laporan Masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar Sukun Kota Malang kemudian saksi Hutomo, SE dan saksi Wildan Alex beserta tim reskoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa di sekiar jalan Laksda Adi Sucipto Blimbing Kec. Blimbing Kota Malang yang dari hasil interogasi mengakui menyimpan narkotika di rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. S. Supriadi IV/14, Kel. Sukun Kec. Sukun Kota Malang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi biji ganja berat bersih total 6,210 gram, 3 (tiga) bungkus plastic berisi 337 butir pil warna putih berlogo LL, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol plastic, 4 (empat) buah pipet kaca dan 2 (dua) pak plastic klip kosong yang ditemukan berada di dalam lemari pakaian di kamar tidur terdakwa. 

Selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,037 gram dan 2 (dua) buah kerajinan tangan/asesories yang terbuat dari biji Ganja dengan berat total 51,272 gram yang dipajang di dinding kamar tidur terdakwa. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk warna coklat jenis Ganja dengan berat bersih 10,742 gram di meja dalam kamar tersebut. Dan juga sebuah Handphone merk Poco warna hitam pada terdakwa.

Bahwa Ganja yang terdakwa pakai untuk membuat kerajinan/aksesoris dan juga serbuk coklat serta biji didapat terdakwa dari sisa pembelian dari sdr. Anggi sebanyak dua kali dengan harga masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada sekitar bulan Oktober dan November 2023 di sekitar daerah Polehan Kota Malang. Ganja tersebut Sebagian terdakwa jual kepada teman terdakwa Bernama Riski seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali bertempat di rumah terdakwa dan sisanya terdakwa pakai sendiri.Sementara sabu terdakwa dapatkan dengan membeli dari sdr. SIVA/MAS seharga RP.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian diranjau disekitar Perumahan Bukit Dieng Malang pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 setelah sebelumnya terdakwa berkomunikasi lewat Whatsapp.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.01284/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, SIK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan diperoleh kesimpulan :

  • BB Nomor 05599/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB No. 05600 s/d 05602, 05604, 05605 /2024/NNF berupa kantong plastic berisi biji adalah benar biji Ganja, terdaftar dalama golongan I no.urut 8 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB No. 05603/2024/NNF berupa satu plastic kue coklat adalah benar didapat kandungan Ganja , terdaftar dalama golongan I no.urut 8 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

SUBSIDIAIR

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa Revin Suryo Prabowo Alias Knup Bin Bambang Jarnowo, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di jl. S. Supriadi IV/14 RT.005 RW.006 Kel. Sukun Kec .Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : 

Berawal dari adanya laporan Masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar Sukun Kota Malang kemudian saksi Hutomo, SE dan saksi Wildan Alex beserta tim reskoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa di sekiar jalan Laksda Adi Sucipto Blimbing Kec. Blimbing Kota Malang yang dari hasil interogasi mengakui menyimpan narkotika di rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. S. Supriadi IV/14, Kel. Sukun Kec. Sukun Kota Malang ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi biji ganja berat bersih total 6,210 gram didalam sebuah kotak hitam di lemari kamar terdakwa, 2 (dua) buah kerajinan tangan/asesories yang terbuat dari biji Ganja dengan berat total 51,272 gram yang dipajang di dinding kamar tidur terdakwa. Dan  1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk warna coklat jenis Ganja dengan berat bersih 10,742 gram di meja dalam kamar tersebut.

Ganja tersebut diakui terdakwa diperoleh dari membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali ari sdr. Anggi.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam menguasai ataupun menggunakan narkotika jenis Ganja.

Selain itu didapati juga  didalam kotak hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastic berisi 337 butir pil warna putih berlogo LL, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol plastic, 4 (empat) buah pipet kaca dan 2 (dua) pak plastic klip kosong yang ditemukan berada di dalam lemari pakaian di kamar tidur terdakwa.  1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,037 gram di meja. Dan juga sebuah Handphone merk Poco warna hitam pada terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.01284/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, SIK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan diperoleh kesimpulan :

  • BB Nomor 05599/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB No. 05600 s/d 05602, 05604, 05605 /2024/NNF berupa kantong plastic berisi biji adalah benar biji Ganja, terdaftar dalama golongan I no.urut 8 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB No. 05603/2024/NNF berupa satu plastic kue coklat adalah benar didapat kandungan Ganja , terdaftar dalama golongan I no.urut 8 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Revin Suryo Prabowo Alias Knup Bin Bambang Jarnowo, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di jl. S. Supriadi IV/14 RT.005 RW.006 Kel. Sukun Kec .Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : 

Berawal dari adanya laporan Masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar Sukun Kota Malang kemudian saksi Hutomo, SE dan saksi Wildan Alex beserta tim reskoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa di sekiar jalan Laksda Adi Sucipto Blimbing Kec. Blimbing Kota Malang yang dari hasil interogasi mengakui menyimpan narkotika di rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. S. Supriadi IV/14, Kel. Sukun Kec. Sukun Kota Malang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,037 gram di meja. Yang mana sabu tersebut diperoleh terdakwa dari membeli dari sdr. SIVA/MAS seharga rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

Selain itu ditemukan 1 (satu) buah kardus warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi biji ganja berat bersih total 6,210 gram, 3 (tiga) bungkus plastic berisi 337 butir pil warna putih berlogo LL, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol plastic, 4 (empat) buah pipet kaca dan 2 (dua) pak plastic klip kosong yang ditemukan berada di dalam lemari pakaian di kamar tidur terdakwa.  Dan 2 (dua) buah kerajinan tangan/asesories yang terbuat dari biji Ganja dengan berat total 51,272 gram yang dipajang di dinding kamar tidur terdakwa. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk warna coklat jenis Ganja dengan berat bersih 10,742 gram di meja dalam kamar tersebut. Dan juga sebuah Handphone merk Poco warna hitam pada terdakwa.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam menguasai ataupun menggunakan narkotika jenis Sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.01284/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, SIK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan diperoleh kesimpulan :

  • BB Nomor 05599/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisi kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB No. 05600 s/d 05602, 05604, 05605 /2024/NNF berupa kantong plastic berisi biji adalah benar biji Ganja, terdaftar dalama golongan I no.urut 8 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB No. 05603/2024/NNF berupa satu plastic kue coklat adalah benar didapat kandungan Ganja , terdaftar dalama golongan I no.urut 8 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

KEDUA

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa Revin Suryo Prabowo Alias Knup Bin Bambang Jarnowo, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sekitar Jl. S. Supriadi IV/14 RT.005 RW.006 Kel. Sukun Kec. Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Malang, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan 3 perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : 

Berawal dari adanya laporan Masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar Sukun Kota Malang kemudian saksi Hutomo, SE dan saksi Wildan Alex beserta tim reskoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa di sekiar jalan Laksda Adi Sucipto Blimbing Kec. Blimbing Kota Malang yang dari hasil interogasi mengakui menyimpan pil LL di rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. S. Supriadi IV/14, Kel. Sukun Kec. Sukun Kota Malang ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic berisi 337 butir pil warna putih berlogo LL di dalam sebuah kotak hitam didalam lemari di kamar tidur terdakwa.

Bahwa terdakwa mengaku membeli pil LL tersebut dari sdr. Kartolo seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) berisi 1000 butir pada sekira bulan November 2023 di daerah Janti Kota Malang. Kemudian pil LL tersebut terdakwa jual ke beberapa teman terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 5 butir. Dan Sebagian lagi terdakwa pakai sendiri, hingga tersisa 337 butir yang belum terjual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.01284/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, SIK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan diperoleh kesimpulan :

  • BB NO. 05606/2024/NNF berupa tablet warna putih logo “LL” benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kesehatan Kota Malang  triheksifenidil HCL tergolong obat keras yang tidak memiliki ijin edar.

Bahwa terdakwa juga tidak memiliki kewenangan dan kemampuan keahlian untuk melakukan praktek kefarmasian.

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan . ----------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Revin Suryo Prabowo Alias Knup Bin Bambang Jarnowo, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sekitar Jl. S. Supriadi IV/14 RT.005 RW.006 Kel. Sukun Kec. Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pangadilan Negeri Malang,  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : 

Berawal dari adanya laporan Masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar Sukun Kota Malang kemudian saksi Hutomo, SE dan saksi Wildan Alex beserta tim reskoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa di sekiar jalan Laksda Adi Sucipto Blimbing Kec. Blimbing Kota Malang yang dari hasil interogasi mengakui menyimpan pil LL di rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. S. Supriadi IV/14, Kel. Sukun Kec. Sukun Kota Malang ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic berisi 337 butir pil warna putih berlogo LL di dalam sebuah kotak hitam didalam lemari di kamar tidur terdakwa.

Bahwa terdakwa mengaku membeli pil LL tersebut dari sdr. Kartolo seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) berisi 1000 butir pada sekira bulan November 2023 di daerah Janti, Kel. Bandungrejosari KEc. Sukun  Kota Malang. Kemudian pil LL tersebut terdakwa jual ke beberapa teman terdakwa diantaranya Anas sebanyak 50 butir seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di sekitar pasar Mergan Jl. Raya Langsep Kel. Bareng Kota Malang. Kepada Riski sebanyak 200 (dua ratus ) butir seharga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) sekira bulan Desember 2023 bertempat dirumah terdakwa. Dan Sebagian lagi terdakwa pakai sendiri, hingga tersisa 337 butir yang belum terjual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.01284/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, SIK, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan diperoleh kesimpulan :

  • BB NO. 05606/2024/NNF berupa tablet warna putih logo “LL” benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kesehatan Kota Malang  triheksifenidil HCL tergolong obat keras yang tidak memiliki ijin edar.

Bahwa terdakwa juga tidak memiliki kewenangan dan kemampuan keahlian untuk melakukan praktek kefarmasian.

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 Jo. Pasal 145  ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan . ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya