Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT SMART MULTI FINANCE cq PT SMART MULTI FINANCE CABANG MALANG RUSMAN HADI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SMART MULTI FINANCE cq PT SMART MULTI FINANCE CABANG MALANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandro Wahyu PermadiPT SMART MULTI FINANCE cq PT SMART MULTI FINANCE CABANG MALANG
Tergugat
NoNama
1RUSMAN HADI SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 427.767.300,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. Nomor 04232123000168 tertanggal 26 April 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type         : TYTA.AL NW GR INNOVA.G 2,5CC DIESEL AT

No. Rangka          : MHFJB8EM7K1057709

No. Mesin             : 2GDC584141

Warna / Tahun     : HITAM METALIK/2019

No. Polisi              : N 1332 DE

adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04232123000168 tertanggal 26 April 2023, Berikut Segala Lampirannya.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04232123000168 tertanggal 26 April 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04232123000168 tertanggal 26 April 2023, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 424.767.300,- (Empat Ratus Dua Puluh empat Juta Tujuh Ratus enam puluh tujuh ribu tiga Ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

  • Sisa nilai angsuran Rp.10.083.000 X 39                 = Rp 403.340.500,-
  • Denda keterlambatan tanggal 27 Mei 2024      = Rp   21.426.800,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                                    = Rp 424.767.300,-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak