Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LARDI,SH MH, WIDA PA,SH MH, AGUS P SH, DIMAS E,SH | PERSEROAN TERBATAS PT ARTHA TUNGGAL KONSTRUKSI | 2 | FAJAR CAHYANTO SANTOSA,S.H.,M.Kn | PERSEROAN TERBATAS PT BATU DUA PUTRA | 3 | FAJAR CAHYANTO SANTOSA,S.H.,M.Kn | ANDI SINARTO |
|
Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan (derden verzet) untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur, baik dan benar ;
- Menyatakan obyek / benda yang disita eksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri Malang sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan eksekusi / Eksecutorial Beslag tanggal 7 Oktober 2019 No. 12/Eks/2019/PN Mlg jo No. 44/ARB/BANI-SBY/X/2018, yakni :
- Sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 531/Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, seluas 910 m2, atas nama Andi Sinarto (Berdasarkan SKPT Nomor : 00055/Ket-35.79/IX/2018 tanggal 18 September 2018) ;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 9/Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, seluas 2.465 m2, atas nama Andi Sinarto (Berdasarkan SKPT Nomor : 00056/Ket-35.79/IX/2018 tanggal 18 September 2018) ;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 24/Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, seluas 1.865 m2, atas nama Andi Sinarto (Berdasarkan SKPT Nomor : 00057/Ket-35.79/IX/2018 tanggal 18 September 2018) ;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 25/Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, seluas 1.610 m2, atas nama Andi Sinarto (Berdasarkan SKPT Nomor : 00058/Ket-35.79/IX/2018 tanggal 18 September 2018) ;
adalah harta bersama Pelawan – Terlawan III yang diperoleh semasa perkawinannya.
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 23 September 2019 No. 12/Eks/2019/PN Mlg jo No. 44/ARB/BANI-SBY/X/2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sita eksekusi yang dilaksanakan sebagaimana Berita Acara Penyitaan Eksekusi / Executorial Beslag Juru Sita Pengadilan Negeri Malang tanggal 7 Oktober 2019 No. 12/Eks/2019/PN Mlg jo No. 44/ARB/BANI-SBY/X/2018, adalah tidak sah dan tidak berharga;
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Malang, untuk mencabut / mengangkat sita eksekusi yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Malang atas barang / benda yang disebutkan dalam Berita Acara Penyitaan Eksekusi / Executorial Beslag tanggal 7 Oktober 2019 No. 12/Eks/2019/PN Mlg jo No. 44 ARB/BANI-SBY/X/2018 ;
- Menghukum Terlawan I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perlawanan ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun Terlawan I, Terlawan II, ataupun Terlawan III, mengajukan banding, verzet, maupun kasasi.
|