Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Mlg 2.FAJAR KURNIAWAN ADHYAKSA, S.H., M.H.
3.MUH. FAHMI MIRZA BARATA , S.H., M.H.
4.M. Wildan Hakim, S.H.
APRIZAL AKBAR NUR ABDI SUGITA BIN MOCH TAKDIR ILLAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1010/M.5.44/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR KURNIAWAN ADHYAKSA, S.H., M.H.
2MUH. FAHMI MIRZA BARATA , S.H., M.H.
3M. Wildan Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIZAL AKBAR NUR ABDI SUGITA BIN MOCH TAKDIR ILLAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YUDI MUSTOFA, S.H., ASFIANTONO,S.H.,ISYA MARTA RIYANTO,S.H.,DKKAPRIZAL AKBAR NUR ABDI SUGITA BIN MOCH TAKDIR ILLAHI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa Aprizal Akbar Nur Abdi Sugita Bin Moch Takdir Illahi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di pinggir Jl. Raya Tlekung. Rt. 01 Rw. 02 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira awal bulan Desember 2023, terdakwa ditawari kerjaan oleh sdr. Hamzah (DPO) dengan menelpon terdakwa dengan mengatakan “ini ada kerjaan mengantar bahan (shabu), dengan menawarkan kepada terdakwa untuk memasang/ meranjau Narkotika jenis shabu dengan kesepakatan komisi/ upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap barang habis” selanjutnya terdakwa tanpa mikir panjang terdakwa langsung menerima tawaran tersebut karena terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa telah beberapa kali mendapat perintah sdr. Hamzah (DPO) untuk memasang/ meranjau Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 terdakwa dihubungi oleh sdr. Hamzah (DPO) untuk mengambil ranjauan shabu di pinggir Jalan Raya Tlekung. Rt. 01 Rw. 02 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu, kemudian terdakwa mengambil ranjauan Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam almunium foil warna hitam yang ditaruh di bawah batu di pinngir Jl. Raya Tlekung. Rt. 01 Rw. 02 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu sesuai perintah sdr. Hamzah (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib, saksi Erik Wahyu Yudha dan saksi Yudi Santoso selaku anggota Satresnarkoba Polres Batu beserta team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jl. Raya Tlekung. Rt. 01 Rw. 02 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, kemudian Team Resnarkoba Polres Batu melakukan observasi dan pengamatan di daerah yang dilaporkan tersebut kemudian sekira pukul 19.00 wib, team Satresnarkoba Polres Batu mengamati terdakwa yang mencurigakan bolak-balik di sepanjang Jalan Raya Tlekung. Rt. 01 Rw. 02 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu, tidak lama berselang terdakwa berhenti dipinggir jalan lalu mencari-cari sesuatu lalu yang pada akhirnya terdakwa membawa sesuatu selanjutnya team Satresnarkoba Polres Batu langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Pocket dengan rincian :
  1. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,35 Gram. (pocket 1);
  2. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,35 Gram. (pocket 2);
  3. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,35 Gram. (pocket 3);
  4. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,34 Gram. (pocket 4);
  5. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,34 Gram. (pocket 5);
  6. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,34 Gram. (pocket 6);
  7. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 7);
  8. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 8);
  9. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 9);
  10. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 10);
  11. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 11);
  12. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,31 Gram. (pocket 12);
  13. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,30 Gram. (pocket 13);
  14. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,27 Gram. (pocket 14);
  15. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,26 Gram. (pocket 15);
  16. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,22 Gram. (pocket 16);
  17. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,20 Gram. (pocket 17);
  18. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,19 Gram. (pocket 18);
  19. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,19 Gram. (pocket 19);
  20. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,15 Gram. (pocket 20);
  21. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,15 Gram. (pocket 21);
  22. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,15 Gram. (pocket 22);
  23. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,13 Gram. (pocket 23);
  24. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,13 Gram. (pocket 24);
  25. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,13 Gram. (pocket 25);
  26. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 26);
  27. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 27);
  28. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 28);
  29. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 29);
  30. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 30);
  31. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 31);
  32. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 32);
  33. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 33);

Yang dimasukkan kedalam alumunium foil warna hitam yang terdakwa taruh di dalam saku celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit HP merk Oppo A53 warna hijau dengan simcard 085236486039, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 04/1/SP/14081/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) UPC Batu, bahwa barang bukti sebanyak 33 (tiga puluh tiga) poket Narkotika yang diperkirakan Jenis shabu milik tersangka Aprizal Akbar Bur Abdi Sugita Bin Moch. Takdir Ilahi dengan berat kotor 14,22 gram dan berat bersih 6.98 gram serta barang bukti seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dari masing-masing poket (penyitaan 33 (tiga puluh tiga) poket kecil) ) disisihkan untuk keperluan labfor.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00588/ NNF/ 2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor::

  • 01918/2024/NNF s/d 01950/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01951/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya 5 (lima) Gram tersebut.

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa Aprizal Akbar Nur Abdi Sugita Bin Moch Takdir Illahi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di pinggir Jl. Raya Tlekung. Rt. 01 Rw. 02 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib, bermula saksi Erik Wahyu Yudha dan saksi Yudi Santoso selaku anggota Satresnarkoba Polres Batu beserta team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jl. Raya Tlekung. Rt. 01 Rw. 02 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, kemudian Team Satresnarkoba Polres Batu melakukan observasi dan pengamatan di daerah yang dilaporkan tersebut selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, team Satresnarkoba Polres Batu mengamati terdakwa yang mencurigakan bolak-balik di sepanjang Jalan Raya Tlekung. Rt. 01 Rw. 02 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu, tidak lama berselang terdakwa berhenti dipinggir jalan lalu mencari-cari sesuatu lalu yang pada akhirnya terdakwa membawa sesuatu selanjutnya team Satresnarkoba Polres Batu langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Pocket dengan rincian :
  1. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,35 Gram. (pocket 1);
  2. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,35 Gram. (pocket 2);
  3. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,35 Gram. (pocket 3);
  4. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,34 Gram. (pocket 4);
  5. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,34 Gram. (pocket 5);
  6. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,34 Gram. (pocket 6);
  7. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 7);
  8. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 8);
  9. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 9);
  10. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 10);
  11. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,33 Gram. (pocket 11);
  12. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,31 Gram. (pocket 12);
  13. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,30 Gram. (pocket 13);
  14. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,27 Gram. (pocket 14);
  15. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,26 Gram. (pocket 15);
  16. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,22 Gram. (pocket 16);
  17. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,20 Gram. (pocket 17);
  18. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,19 Gram. (pocket 18);
  19. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,19 Gram. (pocket 19);
  20. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,15 Gram. (pocket 20);
  21. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,15 Gram. (pocket 21);
  22. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,15 Gram. (pocket 22);
  23. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,13 Gram. (pocket 23);
  24. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,13 Gram. (pocket 24);
  25. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,13 Gram. (pocket 25);
  26. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 26);
  27. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 27);
  28. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 28);
  29. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 29);
  30. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 30);
  31. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 31);
  32. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 32);
  33. 1 (satu) Pocket Shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih ± 0,06 Gram. (pocket 33);

Yang dimasukkan kedalam alumunium foil warna hitam yang terdakwa taruh dalam saku celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit HP merk Oppo A53 warna hijau dengan simcard 085236486039, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 04/1/SP/14081/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) UPC Batu, bahwa barang bukti sebanyak 33 (tiga puluh tiga) poket Narkotika yang diperkirakan Jenis shabu milik tersangka Aprizal Akbar Bur Abdi Sugita Bin Moch. Takdir Ilahi dengan berat kotor 14,22 gram dan berat bersih 6.98 gram serta barang bukti seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dari masing-masing poket (penyitaan 33 (tiga puluh tiga) poket kecil) disisihkan untuk keperluan labfor.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00588/ NNF/ 2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor::

  • 01918/2024/NNF s/d 01950/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 01951/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya