Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2024/PN Mlg PT. CHALIDANA INTI PERMATA SHANNON CHRISTINA LUMENTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CHALIDANA INTI PERMATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SHANNON CHRISTINA LUMENTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 555.620.262,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang telah berdiri bangunan rumah diatasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 03543/ Kelurahan Cemorokandang, dengan luas 90 M2 (seratus lima meter persegi), Surat Ukur tertanggal 18 Februari 2010 Nomor 04927/ Cemorokandang /2021 dan sertifikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang tanggal 02 Maret 2021 pada Tanggal 02 Maret 2021 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.06.02.10.07497, berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut, yang karena jenis dan ketentuannya menurut hukum dianggap sebagai benda tetap setempat dikenal dengan persil di Perumahan De Cassablanca Residence Blok B5 kavling No 23 Adalah milik sah dari Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat menempati tanah dan bangunan obyek sengketa tanpa ijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad)',
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk segera menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bersih, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp. 555.620.262,24 (lima ratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu dua ratus enam puluh dua dua puluh empat rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak