Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriel sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel sebesar Rp. 2.216.115.000 (dua milyar dua ratus enam belas juta seratus lima belas ribu rupiah);
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak dan dikenal dengan Jl. Raya Pasar Minggu No. 9, Pancoran, Jakarta Selatan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-/hari (seratus ribu rupiah perhari) apabila tidak menjalankan putusan secara sukarela;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. (ex aequo et bono)
|