Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Mlg YOHANES HALIM Kepolisian RI di Jakarta, c.q Kepolisian Daerah Jatim di Surabaya c.q Polres Kota Malang di Malang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2018/PN Mlg
Pemohon
NoNama
1YOHANES HALIM
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI di Jakarta, c.q Kepolisian Daerah Jatim di Surabaya c.q Polres Kota Malang di Malang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

IV. PETITUM.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Malang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Dik/1191/I/2018/Satreskrim yang diterbitkan oleh TERMOHON dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya merupakan keputusan yang TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/01/I/2018/Satreskrim Tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh TERMOHON dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya merupakan keputusan yang TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1700/XII/2016/JATIM/RES MLG KOTA;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1700/XII/2016/JATIM/RES MLG KOTA;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan pemeriksaan/ Penyidikan terhadap perkara sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1700/XII/2016/JATIM/RES MLG KOTA;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara serta segala sesuatu yang timbul karena perkara a quo menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

Atau:

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa Permohonan a quo memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya