Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Mlg INDAH MERDIANA, SH MUHAMMAD RIYAN AMIRSA Bin MUNTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1778/M.5.11/Eoh.2/06/202
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH MERDIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIYAN AMIRSA Bin MUNTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Muhammad Riyan Amirsa, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Bulak Banteng Madya 4/6-C Rt. 004 Rw. 009 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili,

telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 01.00 wib melalui aplikasi facebook grup jual beli motor bekas Surabaya, terdakwa melihat saksi Muhammad Dhani Pradana memposting dengan kata – kata “saya punya sepeda motor Beat 2016, surat zoong, aman, kira- kira dijual laku berapa”, selanjutnya terdakwa mengirim pesan melalui inbox facebook yang intinya terdakwa meminta foto sepeda motor tersebut, dan tidak lama saksi Muhammad Dhani Pradana mengirimkan foto sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menawar seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan terdakwa setuju serta bersedia mengirimkan ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Dhani Pradana bertukar nomor whatsapp, dimana saksi Muhammad Dhani Pradana meminta lokasi rumah terdakwa dan langsung berangkat mengirimkan sepeda motor tersebut, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa menawar kembali harga sepeda motor seharga Rp 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) karena bagian depan sepeda motor ada bagian yang pecah, dan saksi Muhammad Dhani Pradana menyetujui, setelah itu terdakwa menyerahkan uang pembayaran tersebut dan saksi Muhammad Dhani Pradana menyerahkan sepeda motor beserta kuncinya, padahal terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor merek Honda type X1B02N04L0 (Beat), tahun 2016 warna hitam, Nopol AG-5023-OAZ, Nomor rangka MH1JFP122GK513979, Nomor mesin JFP1E2496031 tersebut dijual di bawah harga pasaran dan tanpa dilengkapi bukti kepemilikan, yang mana harga wajar sepeda motor tersebut adalah kisaran Rp 9.500.000,00 sampai Rp 10.000.000,00.

Diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor milik saksi Anggun yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi Silvana untuk berjualan makanan ringan (macaroni), kemudian saksi Muhammad Dhani Pradana yang juga sama- sama menjual makanan ringan mengatakan kepada saksi Silvana “nyelang kunci sepeda motore Sil tak buat ambil produk di dalam jok” (pinjem kunci sepeda motornya Sil, untuk mengambil produk di dalam jok), karena percaya dengan kata – kata terdakwa dan memang benar di dalam jok terdapat produk makanan ringan, saksi Silvana langsung menyerahkan kunci sepeda motor tersebut, namun kunci tersebut tidak dikembalikan dan sepeda motor dibawa pergi oleh saksi Muhammad Dhani Pradana.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Anggun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya