Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sawojajar Sugito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sawojajar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKE DIAN ARISANTIPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sawojajar
Tergugat
NoNama
1Sugito
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.266.061,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.266.061,- (Seratus Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No. 1246 an Sugito yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak