Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
109/Pdt.G/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pusat yang Berkedudukan di Jakarta, cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kacab. Malang Kawi yang Berkedudukan di Malang, cq. Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Sawojajar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat (WAHYU TUMINATIN) adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan keputusan Tergugat melakukan permohonan Lelang agunan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan bahwa atas perbuatan tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Malang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |