Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2026/PN Mlg Indria Qori Safitri, S.H. SONI PRIHANDOKO bin Sutrisno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4213/M.5.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa Soni Prihandoko bin Sutrisno pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira jam 01.00 WIB sampai 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Malang jalan Candi Panggung Nomor 58 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

Bahwa berawal pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2026, Terdakwa berkenalan dengan sdr. Nanang Sanusi {Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/24/VI/2026/Resnarkoba tanggal 18 Juni 2026} melalui teman Terdakwa yang bernama sdr. Febri {Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/29/VI/2026/Resnarkoba tanggal 26 Juni 2026}. Perkenalan tersebut dalam rangka sdr. Nanang Sanusi menawarkan kepada Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu, yang tugasnya adalah untuk menerima (mengambil) sabu yang telah diranjau sesuai tempat yang telah ditentukan oleh sdr. Nanang Sanusi, kemudian Terdakwa membagi (memecah) sabu menjadi beberapa bagian (paket) lalu Terdakwa menempatkan (meranjau) kembali sesuai tempat yang ditentukan oleh sdr. Nanang Sanusi. Dari pekerjaan yang ditugaskan oleh sdr. Nanang Sanusi tersebut, Terdakwa menerima upah berupa uang sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap Terdakwa menaruh (meranjau) paket sabu sesuai permintaan sdr. Nanang Sanusi yang pembayaran upahnya diberikan melalui transfer dari rekening “SUPERBANK” atas nama Arief Rizkyansyah ke rekening “DANA” atas nama Soni Prihandoko. Atas tawaran pekerjaan yang diberikan oleh sdr. Nanang Sanusi tersebut, akhirnya Terdakwa terima dan Terdakwa telah 2 (dua) kali melakukannya sejak akhir bulan Mei 2026 sampai tanggal 10 Juni 2026, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sekitar akhir bulan Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB. bertempat di tepi jalan daerah Perumahan Araya Kota Malang, Terdakwa telah menerima ranjauan sabu dari sdr. Nanang Sanusi seberat ± 15 (lima belas) gram lalu Terdakwa bagi (pecah) menjadi beberapa paket dan diranjau kembali di daerah sekitaran Wagir dan Klayatan;
  • Sekitar tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB. bertempat di tepi jalan pemandian Wendit Kecamatan Pakis Malang, Terdakwa telah menerima ranjauan sabu dari sdr. Nanang Sanusi seberat ± 5 (lima) gram lalu telah Terdakwa bagi (pecah) menjadi beberapa paket dan diranjau kembali di daerah sekitaran Wagir.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 23.15 WIB. Terdakwa menerima pesan singkat (chat) pada handphone-nya dari sdr. Nanang Sanusi yang bernomor +6283852244966 yang disimpan dengan nama “Kimia Store” dan +6289633598800 yang dinamai “Silent Store”, yang pada pokoknya isinya agar Terdakwa mengambil ranjauan sabu di daerah Betek Kota Malang, namun kemudian oleh sdr. Nanang Sanusi dibatalkan (cancel), sehingga Terdakwa diminta untuk menunggu informasi lagi dari sdr. Nanang Sanusi. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa diminta oleh sdr. Nanang Sanusi berpindah lokasi yaitu di sekitar Hotel Montana daerah Sukarno Hatta Kota Malang, karena titik lokasi peta (maps) ranjauan sabu akan dikirimkan lagi oleh sdr. Nanang Sanusi dan ternyata tidak lama kemudian Terdakwa menerima titik lokasi peta (maps) ranjauan sabu yaitu di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Malang jalan Candi Panggung Nomor 58 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan sekira waktu itu Terdakwa juga telah menerima upah berupa uang yang ditransfer melalui rekening “SUPERBANK” atas nama Arief Rizkyansyah ke rekening “DANA” atas nama Soni Prihandoko masing-masing sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada pukul 01.08 WIB dan sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada pukul 02.17 WIB.

Bahwa setelah menerima upah dari sdr. Nanang Sanusi, Terdakwa pergi ke titik lokasi peta (maps) yang ditentukan dan setibanya di tempat tersebut, Terdakwa mulai mencari keberadaan ranjauan sabu. Namun belum sempat menerima (memperoleh) ranjauan sabu yang dicari, Terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian dari Polresta Malang Kota diantaranya saksi Galih Luhur Perdhana dan saksi Himawan Rizki Akbar karena sebelumnya Petugas Kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitaran RRI Kota Malang sering ada kegiatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan pada Hand Phone merk Samsung warna hitam milik Terdakwa, benar ditemukan adanya komunikasi antara Terdakwa dengan sdr. Nanang Sanusi tentang ranjauan sabu. Selanjutnya sekitar 5 (lima) meter dari lokasi Terdakwa diamankan, Petugas Kepolisian bersama Terdakwa berhasil menemukan ranjauan sabu yang dikirimkan oleh sdr. Nanang Sanusi agar diterima (ambil) oleh Terdakwa yaitu terdapat pada 1 (satu) buah bungkus rokok LA ICE yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 7,94 (tujuh koma sembilan puluh empat) gram atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor:187/IL.124200/2006 tanggal 14 Juni 2026 beserta lampirannya yang terbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malang.

Bahwa oleh Penyidik, barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diperoleh di depan RRI Kota Malang tersebut disisihkan untuk menjadi sample pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur seberat ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur disimpulkan pada pokoknya “Bahwa barang bukti Nomor: 18572/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,214 (nol koma dua ratus empat belas) gram adalah positif (+)/benar merupakan metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05730/NNF/2026 tanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si.

Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------------------

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa Soni Prihandoko bin Sutrisno pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira jam 01.00 WIB sampai 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Malang jalan Candi Panggung Nomor 58 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 23.15 WIB. Terdakwa menerima pesan singkat (chat) pada handphone-nya dari sdr. Nanang Sanusi {Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/24/VI/2026/Resnarkoba tanggal 18 Juni 2026} yang bernomor +6283852244966 yang disimpan dengan nama “Kimia Store” dan +6289633598800 yang dinamai “Silent Store”, yang pada pokoknya isinya agar Terdakwa mengambil ranjauan sabu di daerah Betek Kota Malang, namun kemudian oleh sdr. Nanang Sanusi dibatalkan (cancel), sehingga Terdakwa diminta untuk menunggu informasi lagi dari sdr. Nanang Sanusi. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa diminta oleh sdr. Nanang Sanusi berpindah lokasi yaitu di sekitar Hotel Montana daerah Sukarno Hatta Kota Malang, karena titik lokasi peta (maps) ranjauan sabu akan dikirimkan lagi oleh sdr. Nanang Sanusi dan ternyata tidak lama kemudian Terdakwa dikirimkan titik lokasi peta (maps) ranjauan sabu yaitu di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Malang jalan Candi Panggung Nomor 58 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Setelah mendapatkan titik lokasi peta (maps) ranjauan sabu, Terdakwa pergi meunju lokasi yang ditentukan yaitu sekitar Radio Republik Indonesia (RRI) Malang jalan Candi Panggung Nomor 58 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa mulai mencari keberadaan ranjauan sabu yang dikirim oleh sdr. Nanang Sanusi, namun belum sempat menguasai atau menyimpan ranjauan sabu tersebut, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira  02.00 WIB. Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Kota Malang Kota diantaranya saksi Galih Luhur Perdhana dan saksi Himawan Rizki Akbar yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar jalan Candi Panggung Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang milik Terdakwa berupa Hand Phone merk Samsung warna hitam milik Terdakwa dan ditemukan adanya komunikasi antara Terdakwa dengan sdr. Nanang Sanusi tentang ranjauan sabu pada hand phone milik Terdakwa yang ternyata tidak jauh dari lokasi diamankan yaitu sekitar 5 (lima) meter, Petugas Kepolisian bersama Terdakwa berhasil menemukan ranjauan sabu yang dikirimkan oleh sdr. Nanang Sanusi agar diambil oleh Terdakwa yaitu tersimpan pada 1 (satu) buah bungkus rokok LA ICE yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 7,94 (tujuh koma sembilan puluh empat) gram atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor:187/IL.124200/2006 tanggal 14 Juni 2026 beserta lampirannya yang terbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malang.

Bahwa oleh Penyidik, barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diperoleh di depan RRI Kota Malang tersebut disisihkan untuk menjadi sample pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur seberat ± 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur disimpulkan pada pokoknya “Bahwa barang bukti Nomor: 18572/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,214 (nol koma dua ratus empat belas) gram adalah positif (+)/benar merupakan metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05730/NNF/2026 tanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si.

Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya