Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) kepada Penggugat karena tidak bersedia membayar sisa uang muka yang telah disetor Penggugat kepada Tergugat yang sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa uang muka yang telah disetor Penggugat kepada Tergugat yang sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai sesuai dengan kerugian tersebut diatas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat senilai atau setidak-tidaknya senilai sisa uang muka yang telah disetor Penggugat kepada Tergugat yang sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah );
- MenghukumTergugat untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono); |