Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Mlg DIEAN FEBIA R,SH RIFALDI SISWANDOYO Bin EDI PRASETIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1251/M.5.11Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIEAN FEBIA R,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI SISWANDOYO Bin EDI PRASETIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

------- Bahwa terdakwa Rifaldi Siswandoyo bin Edi Prasetiyo pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di selokan tepi Jl. Bandulan VIII Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang, atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 13.30 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rama (DPO) melalui pesan whatsupp yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu yang sudah diranjau di tepi jalan Bandulan VIII Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang, sekira pukul 14.00 wib terdakwa tiba di lokasi ranjauan dan langsung mengambil sabu yang dimaksud dan membawanya pulang ke rumah terdakwa di Dsn. Jurangwugu Rt. 005 Rw. 010 Ds. Jedog Kec. Wagir Kab. Malang;
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 20.30 wib, Sdr. Rama menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk meranjau sabu kurang lebih 70, 38 gram dimana sabu tersebut dibagi ke dalam microtube yang berisi 1 (satu) plastic klip kecil sabu sebanyak 135 microtube dengan berat kurang lebih 30, 38 gram, dimana 135 microtube tersebut dimasukkan ke dalam 3 (tiga) bungkus plastic klip, kemudian sabu yang telah dibagi dan sisanya tersebut terdakwa simpan di dalam lemari yang ada di kamar terdakwa;
  • Bahwa kemudian atas perintah Sdr. Rama pada tanggal 25 desember 2023 terdakwa meranjau sabu 2 (dua) kali sejumlah 90 microtube, tanggal 31 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) kali, 3 Januari 2024 sebanyak 2 (dua) kali di sekitar Desa Jedog Kecamatan Wagir Kabupaten Malang;
  • Bahwa pada tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa diperintahkan oleh Sdr. Rama untuk membagi lagi sisa sabu yang ada menjadi 122 (seratus dua puluh dua) microtube masing – masing berisi 1 (satu) plastic klip kecil sabu serta 12 (dua belas) bungkus plastic klip kecil berisi sabu dengan berat yang bervariasi yang terdakwa masukkan ke dalam kotak bekas jam dan disimpan di dalam lemari terdakwa;
  • Bahwa setiap satu titik ranjauan terdakwa mendapat upah dari Sdr. Rama sebanyak Rp 100.000,00 (serratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menyerahkan atau menerima serta peredaran narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/IL.124200/2024 tanggal 5 Januari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan berupa 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 29,50 gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 00183/NNF/2024 tertanggal 15 Januari 2024 pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 00403/2024/NNF s/d 00536/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa terdakwa Rifaldi Siswandoyo bin Edi Prasetiyo pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Dsn Jurangwugu Rt. 005 Rw. 010 Desa Jedong Kecamatan Wagir Kab. Malang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, saksi Budi Prasetiyo, SH dan tim buser narkoba Polresta Malang mendapatkan informasi bahwa terdakwa bertindak selaku kurir narkotika yang tugasnya meranjau narkotika di lokasi yang sudah ditentukan;
  • Bahwa kemudian saksi Budi Prasetiyo, SH dan tim buser narkoba Polresta Malang melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari dan tanggal tersebut di atas;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan kamar terdakwa di Dsn Jurangwugu Rt. 005 Rw. 010 Desa Jedong Kecamatan Wagir Kab. Malang ditemukan 122 (seratus dua puluh dua) microtube berisi masing – masing 1 (satu) plastic klip kecil berisi sabu, 12 (dua belas) bungkus plastic klip kecil berisi sabu di dalam kotak bekas jam, 1 (satu) buah timbangan warna gold, 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisi microtube kosong serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam yang digunakan terdakwa berkomunikasi;
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa mendapatkan sabu dari Sdr. Rama yang diranjau di tepi jalan Bandulan VIII Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang, sekira pukul 14.00 wib;
  • Bahwa kemudian sabu tersebut terdakwa bagi menjadi beberapa poket, yang selanjutnya atas perintah dari Sdr. Rama melalui percakapan whatsapp, terdakwa ranjau di sekitar Desa Jedog Kecamatan Wagir Kabupaten Malang;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/IL.124200/2024 tanggal 5 Januari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan berupa 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 29,50 gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 00183/NNF/2024 tertanggal 15 Januari 2024 pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 00403/2024/NNF s/d 00536/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya