Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Mlg PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. CABANG SURABAYA 1.YUVITA ISNANIA
2.TITIS SATRIO HUTOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. CABANG SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEF KURNIAWANPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. CABANG SURABAYA
Tergugat
NoNama
1YUVITA ISNANIA
2TITIS SATRIO HUTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 335.603.586,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit No. 677/PER-KRD/G6C/2016 Tanggal 6 Desember 2022
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak Surat Pernyataan Gagal Bayar No.0202/SUY-PPK/2022 Tanggal 9 Desember 2022
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Sanggup (Aksep/Promes) yang ditandatangani PARA TERGUGAT,
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit No. No. 677/PER-KRD/G6C/2016  tanggal 6 Desember 2022 
  6. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar   Rp. 335.603.586,-
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 335.603.586,- secara seketika dan sekaligus lunas;
  8. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan segala harta kekayaan PARA TERGUGAT baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari atas nama PARA TERGUGAT menjadi jaminan untuk pelunasan fasilitas kredit, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas.
  9. biaya perkara yang timbul;

Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak