Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit No. 677/PER-KRD/G6C/2016 Tanggal 6 Desember 2022
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak Surat Pernyataan Gagal Bayar No.0202/SUY-PPK/2022 Tanggal 9 Desember 2022
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Sanggup (Aksep/Promes) yang ditandatangani PARA TERGUGAT,
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit No. No. 677/PER-KRD/G6C/2016 tanggal 6 Desember 2022
- Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 335.603.586,-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 335.603.586,- secara seketika dan sekaligus lunas;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan segala harta kekayaan PARA TERGUGAT baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari atas nama PARA TERGUGAT menjadi jaminan untuk pelunasan fasilitas kredit, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas.
- biaya perkara yang timbul;
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |