Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2024/PN Mlg DEVY PRAHABESTARI, S.H., M.H. DENY WIJAYA DUMAIS Anak dari HENGKY FIRMANSYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1211/M.5.44/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY PRAHABESTARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY WIJAYA DUMAIS Anak dari HENGKY FIRMANSYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Deny Wijaya Dumais Anak dari Hengky Firmansya, pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Jalan Terusan Cemara Kipas RT.03 RW.01 Ds. Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy Nopol N-2312-LB, warna biru Tahun 2021, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain lain, yaitu saksi Yusfan Ari Torangga, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang akan diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut:-------------------------------------------------------

------ Bermula pada hari Kamis, tanggal 04 April 2024 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara acak, berangkat dari rumah Sdr. Mat Tomo (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/09/IV/2024/Satreskrim) yang berada di Daerah Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dengan diantar oleh Sdr. Mat Tomo (DPO) hingga sampai di Daerah Lawang, Kabupaten Malang sekitar pukul 23.00 wib. Selanjutnya terdakwa memesan ojek mobil online / (Grabcar) menuju ke Daerah Kota Batu, sesampainya di Kota Batu terdakwa berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor, kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di pekarangan depan rumah milik saksi Yusfan Ari Torangga, lalu terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Yusfan Ari Torangga dengan cara merusak gembok pagar rumah menggunakan kunci palsu/kunci T, selanjutnya terdakwa mendekati salah satu sepeda motor Honda Scoopy Nopol N-2312-LB, warna biru Tahun 2021, NOKA: MH1JM011XMK230374, NOSIN: JM01E1226614 milik Saksi Yusfan Ari Torangga. Terdakwa lalu merusak kunci pengaman atau kunci stir sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T yang sebelumnya sudah terdakwa bawa. Setelah berhasil, terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga keluar pagar, sesampainya di luar pagar terdakwa menyalakan sepeda motor dengan cara menstater mesin sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke Daerah Pasrepan, Kabupaten Pasuruan untuk dijual kepada Sdr. Mat Tomo (DPO) dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) .----------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi Yusfan Ari Torangga selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). -----------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya