Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Mlg FIANTI SUCI ANTARI, S.H. GIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1208/M.5.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIANTI SUCI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa terdakwa GIANTO pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Makan Padang “Sepakat”, Jalan Terusan Kesatrian Nomor 1, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-      Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah makan Padang “Sepakat” yang beralamat di Jalan Terusan Kesatrian Nomor 1, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selanjutnya Terdakwa melihat Saksi Hilyatun Nadhiroh yang merupakan Karyawan di rumah makan tersebut sedang bermain Handphone. Terdakwa lalu memesan nasi padang kepada saksi Hilyatun Nadhiroh, selanjutnya Saksi Hilyatun Nadhiroh menaruh handphone miliknya di meja belakang, kemudian ketika Saksi Hilyatun Nadhiroh membungkuskan pesanan nasi padang milik Terdakwa. Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) buah handphone merek Samsung A 72 milik Saksi Hilyatun Nadhiroh yang diletakkan di atas meja paling belakang selanjutnya Terdakwa memasukkan handphone milik Saksi Hilyatun Nadhiroh ke dalam saku celananya. Terdakwa lalu duduk di kursi sambil menunggu pesanan nasi padang miliknya. Setelah pesanan nasi padang tersebut selesai, Terdakwa lalu membayar dan selanjutnya meninggalkan rumah makan padang “Sepakat” sambil membawa Handphone milik Saksi Hilyatun Nadhiroh.

        Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Hilyatun Nadhiroh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya