Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Mlg SUUDI, S.H. BIMO SATRIYO WIBOWO bin SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1500/M.5.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMO SATRIYO WIBOWO bin SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

-------- Bahwa Terdakwa Bimo Satriyo Wibowo Bin Sumarto  pada hari Senin, 15 Januari 2024  pukul 20.00 WIB, bertempat di Rumah Kos Jl. Raya Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramyang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: -------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis 4 Januari 2024 Pukul 16.00 Terdakwa yang saat itu baru pulang kerja, dihubungi oleh saudara RAMA (DPO) melalui whatsapp dan meminta Terdakwa untuk mengambil ranjauan Sabu, atas permintaan tersebut kemudian Terdakwa menyetujui dikarenakan Terdakwa membutuhkan Upah tambahan, kemudian Terdakwa dikirimi peta lokasi oleh saudara RAMA (DPO) yakni bertempat di JL. Gn. Jati Ds. Pandanlandung Kec. Wagir Kab. Malang dan setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu sebanyak 100 (seratus) gram dan kemudian Terdakwa bawa pulang, sekira pukul 17.00 Terdakwa sampai rumah dan langsung memecah narkotika sabu untuk selanjutnya Terdakwa ranjauan narkotika jenis sabu tersebut sesuai perinta saudara RAMA (DPO) hingga tersisa kurang lebih 20 gram.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa kembali mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu ats permintaan saudara RAMA (DPO) bertempat di Jl. Raya Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang, sebanyak 100 (seratus) gram, setelah sampai dirumah kemudian Terdakwa menjadikan satu dengan sisa sabu 20 (dua puluh) gram, kemudian memasukkan kedalam microtube berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat berbeda masing masingnya, dengan total 236 microtube dan 14 bungkus plastik klip yang siap dipasang/diranjau atas perintah dari saudara RAMA (DPO) namun belum sempat diedarkan Terdakwa beserta barang bukti diamankan Saksi Atok Twiwijayanto, saksi Endik Irianto dan saksi Roni Andika (ketiganya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota).
  • Bahwa Terdakwa mendapat upah dari saudara RAMA (DPO) sebesar 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil meranjaukan Nakotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 10/IL.124200/2023 tanggal 16 Januari terhadap barang bukti berupa 250 (dua ratus lima puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I jenis metamfetamina / shabu diperoleh berat bersih sebanyak 93,51 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00947/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024, terhadap sample barang bukti yang disisihkan dengan nomor barang bukti 02907/2024/NNF s/d 03157/2024/NNF dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa Bimo Satriyo Wibowo Bin Sumarto  pada hari Senin, 15 Januari 2024  pukul 20.00 WIB, bertempat di Rumah Kos Jl. Raya Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu, selanjutnya menanggapi informasi tersebut Saksi Atok Twiwijayanto, saksi Endik Irianto dan saksi Roni Andika (ketiganya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota) melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti pergerakan terdakwa dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WIB dirumah kos Jl. Raya Mulyorejo kel.Mulyorejo Kec. Sukun Kota Malang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah kos yang dihuni Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 236 (dua ratus tiga enam) microtube masing masing berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu, 14 (empat belas) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack berisi plastik klip kosong yang berada di bawah meja dapur dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru yang berada dalam kamar kos Terdakwa dan pada saat dilakukan penimbangan oleh penyidik yaitu sabu dengan berat 120.33 gram beserta bumgkusnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 10/IL.124200/2023 tanggal 16 Januari terhadap barang bukti berupa 250 (dua ratus lima puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I jenis metamfetamina / shabu diperoleh berat bersih sebanyak 93,51 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00947/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024, terhadap sample barang bukti yang disisihkan dengan nomor barang bukti 02907/2024/NNF s/d 03157/2024/NNF dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya