Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.B/2021/PN Mlg SILFANA CHAIRINI, S.H., M.H. MUHAMMAD DENDI RAMA PUTRA Als DENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 528/Pid.B/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1895/M.5.44/Epp.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SILFANA CHAIRINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DENDI RAMA PUTRA Als DENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DENDI RAMA PUTRA ALIAS DENDI, pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 bertempat di kantor Koperasi Arta Jaya Bersama yang terletak di Jalan Hasanuddin Gang 4 Nomor 9 Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Dwi Putra Astaman Burhan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
-------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa sedang minum minuman keras bersama-sama dengan saksi Dwi Putra Astaman Burhan, saksi Mohammad Sirojudin Al Mahally Als Judin, saksi Mochammad Amiruddin Als Amir, saksi Gregorius Rayvaldo Putra Bungsu Yoda dan saksi Dwi Presya Yohananda Prabu Wicaksana, tiba giliran saksi Dwi putra Astaman Burhan untuk minum minuman keras, sehingga terdakwa memanggil saksi Dwi Putra Astaman Burhan sebanyak 3 (tiga) kali sambil terdakwa menyerahkan sebuah gelas sloki berisi minuman keras, namun saksi Dwi Putra Astaman Burhan diam saja dan tidak menghiraukan panggilan terdakwa, sehingga terdakwa menjadi emosi lantas memukul wajah saksi Dwi Putra Astaman Burhan sekuat tenaga dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa sehingga saksi Dwi Putra Astaman Burhan jatuh ke lantai, dan setelah saksi Dwi Putra Astaman Burhan bangun dari jatuhnya kembali terdakwa meneruskan perbuatannya dengan memukul wajah dan kepala saksi Dwi Putra Astaman Burhan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Melihat kejadian itu saksi Gregorius Rayvaldo Putra Bungsu Yoda berusaha memisahkan terdakwa dengan saksi Dwi Putra Astaman Burhan, dan menyuruh saksi Dwi Putra Astaman Burhan masuk ke dalam kamar tidur dan berbaring di samping saksi Mochammad Amiruddin Alias Amir, tidak lama kemudian Terdakwa masuk ke kamar tersebut lantas terdakwa menanyakan keadaan saksi Dwi Putra Astaman Burhan, namun saksi Dwi Putra Astaman Burhan tidak menghiraukan sehingga mengakibatkan terdakwa kembali tersulut amarah lalu memukul wajah saksi Dwi Putra Astaman Burhan sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kiri lalu terdakwa juga menendang kaki kiri saksi Dwi Putra Astaman Burhan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Dwi Putra Astaman Burhan mengalami luka sebagai berikut : bengkak pada mata kanan dan kiri, bengkak pada daun telinga kiri, bengkak pada bibir atas dan bawah, bengkak dan terdapat benjolan pada kepala belakang, luka lecet pada siku kanan, luka lecet pada lutut kanan atas, luka lecet pada lutut kanan, dan luka lecet pada kaki kiri. Dengan kesimpulan bahwa kerusakan tersebut kemungkinan disebabkan karena benda tumpul, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : R/08/VIII/2021/VER tanggal 22 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A.Junita D, NIP. 197606132008012019 dokter pemerintah pada RS Bhayangkara Hasta Brata Batu.----------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya